Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung Pasal Penghinaan Presiden, Ditolak Bareskrim

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Joko Widodo atau Jokowi terhadap Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Presiden ditolak Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023).

Diketahui, laporan dilakukan oleh Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen yang mengatakan pihaknya telah selesai berkonsultasi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim. Relly mengatakan pihak SPKT menolak laporan dan mengalihkannya ke pengaduan masyarakat.

“Alasan Bareskrim menolak karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Relly mengatakan pengaduan masyarakat ini masih ada kemungkinan naik menjadi laporan polisi apabila penyidik telah menyambangi Presiden Jokowi dan mengklarifikasi pengaduan relawan.

Baca Juga :  Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun,” kata dia.

Selain Bara JP, sejumlah relawan Jokowi ikut melaporkan Rocky Gerung, seperti Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), dan SEKNAS.

Mereka mendatangi Bareskrim pukul 15.30 WIB untuk membuat laporan polisi. Mereka geram karena Rocky dianggap telah mengumpat Presiden Jokowi dengan kata kasar.

“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.

Ditambahkan Benny, tidak boleh ada seorang pun yang patut menghina Presiden. Sebab, mayoritas masyarakat Indonesia telah memilihnya sebagai sosok pemimpin negara.

“Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia,” kata dia.

Baca Juga :  Jokowi perintahkan relawan dukung Prabowo-Gibran 2 periode

Selain penghinaan, relawan juga melaporkan Rocky Gerung soal dugaan provokasi. Rocky dituduh telah mengajak masyarakat untuk menggelar aksi layaknya 1998.

“Bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98,” kata Benny.

Dalam video yang beredar di media sosial, Rocky Gerung menyampaikan pernyataan yang dinilai kasar.

“Kalau gak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky.

“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita,” lanjut Rocky dalam video tersebut.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB