sukabumiheadline.com – Penanganan kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi acuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa ratusan gram narkotika dan barang bukti lainnya, di halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/4/2024).
Pantauan di lokasi proses pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dan Kepala BNNK Sukabumi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, mengungkapkan bahwa pemusnahan meliputi BB hasil tindak pidana dalam periode September 2023 hingga Februari 2024.
“BB yang dimusnahkan mencakup Narkotika jenis sabu-sabu seberat 653,515 Gram/Bruto, daun ganja seberat 240,476 Gram/Bruto, dan obat-obatan sebanyak 87.293 Butir,” ungkapnya.
Pihaknya juga memusnahkan BB lainnya, seperti 15 unit handphone, 21 buah tas, 10 alat hisap (bong), 27 baju, 16 senjata tajam, 10 timbangan digital, 17 perusak kontak motor, 5 besi lainnya, serta 5 tang dan obeng.
“Hal ini dilakukan dari 134 perkara yang melibatkan tindak pidana seperti Narkoba, obat-obatan, perjudian, dan perkara lain. Sehingga dilaksanakan pemusnahan BB dalam enam bulan terakhir ini didominasi oleh Narkotika,” ujar Siju.
Siju menjelaskan, dari ratusan perkara tindak pidana ini, diantaranya Narkoba 54 perkara, jenis obat-obatan 30 perkara, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada 50 perkara.
Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa, bertujuan untuk mengantisipasi penyimpangan setelah perkara mencapai kekuatan hukum tetap.
“Ditakutkan ada penyimpangan, hal ini dilaksanakan begitu perkara inkracht dan secepatnya dilakukan pemusnahan BB disaksikan oleh pihak terkait,” pungkasnya.