Rugikan Negara Rp37 Miliar, 3 Eks Pejabat Sukabumi Hanya Dihukum 1,4 dan 2 Tahun

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan majelis hakim dalam kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Sidang putusan majelis hakim dalam kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Mangan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid divonis 2 tahun penjar dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Harun juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.120.076.824 subsidair 1 tahun.

“Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, Rabu (27/9/2023) kemarin.

Berita Terkait: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim memutus Harun Alrasyid terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  36 Perusahaan Terlibat, Babak Baru Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Rugikan Rp37 Miliar

“Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.120.076.824 subsidair 1 tahun,” ujar Wawan.

Adapun, vonis hakim itu tidak jauh dari tuntutan pihak kejaksaan yang dibacakan dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Saat itu jaksa menuntut Harun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.120.076.824.

Berita Terkait: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Saeful Ramdhan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga :  Rp25 Miliar dari 36 Pengusaha Terkait Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Dieksekusi

Kemudian terdakwa ketiga, yakni Dian Iskandar diputus pidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu tambah Wawan, uang senilai Rp 25.087.740.395,- (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) Dirampas Untuk Negara cq. Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu.

“Uang senilai Rp25.087.740.395,- dirampas untuk negara, Bank BJB Cabang Palabuhanratu. Atas putusan tersebut baik terdakwa ataupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut,” pungkas Wawan.

Adapun atas putusan tersebut baik terdakwa ataupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan hingga Rp37 miliar. Baca lengkap: 36 Perusahaan Terlibat, Babak Baru Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Rugikan Rp37 Miliar

Berita Terkait

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Berita Terbaru