21.6 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Lakalantas di Parungkuda Sukabumi, Avanza tabrak pagar lalu terguling

sukabumiheadline.com - Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas)...

Vespa 300 GTV special edition cuma 140 meluncur, cek harga dan spesifikasinya

sukabumiheadline.com - Dalam rangka merayakan 140 tahun...

5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

LIPSUS5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (fiktif) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dugaan SPK fiktif keuangan pada salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu tersebut diusut Kejari Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juni 2022. SPK fiktif ini terkait dengan bantuan provinsi tahun anggaran 2016.

Berikut 5 fakta kasus SPK bodong melibatkan 36 perusahaan di Dinkes Kabupaten Sukabumi dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

1. Berawal dari Laporan Masyarakat 

Kasus dugaan SPK fiktif tersebut mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, pada 22 Juni 2022 lalu.

Hal itu diungkap Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin, pada Senin (3/10/2022).

“Dari laporan tersebut, kita telaah serta dengan perintah pimpinan, akhirnya Kejari Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi itu,” ujar Elga.

“Sekarang masih dalam proses untuk mengumpulkan data keterangan maupun data dokumen. Nantinya akan kita analisis, apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan,” ujar Elga menambahkan.

2. Kasus SPK Bodong Disidik Kejari Kabupaten Sukabumi, Puluhan Saksi Diperiksa 

Berdasarkan data yang diterima dari masyarakat, kasus SPK fiktif tersebut dilakukan pada tahun 2016 lalu. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi lalu menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam rangka pelayanan kepada publik dan guna kepastian hukum.

Selanjutnya, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif.

Sebanyak 30 saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (fiktif) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada 2016.

“Sebanyak 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan, sebagian dari pejabat dinas kesehatan, dari pihak bank dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Siju, Selasa 15 November 2022 malam.

Siju menambahkan, SPK itu ada di salah satu bank BUMD milik Pemprov Jawa Barat Cabang Palabuhanratu. Namun, faktanya Pemprov Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.

“Tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari Dinkes. Nah dari situ lah SPK fiktif itu muncul,” ungkapnya.

3. Kerugian Rp25 Miliar

Adapun, total uang dalam kasus dugaan SPK fiktif ini kurang lebih sekira Rp25 miliar dan melibatkan 36 perusahaan yang melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Adapun pembangunan yang dilakukan berupa sanitasi, MCK, pembangunan Puskesmas dan lainnya.

4. Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi Diperiksa Secara Marathon

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi dr Rika Mutiara mengatakan, beberapa pejabat di lingkungan dinasnya telah diperiksa kejaksaan.

“Benar, semua pejabat sudah di periksa,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022) lalu.

Rika juga telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak penyidik Kejaksaan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

“Semuanya, kita serahkan pada pihak penyidik Kejaksaan. Biarkan mereka bekerja secara profesional,” harap Rika.

5. Titipan Uang Dikembalikan Pengusaha

Selama proses penyidikan tersebut, tambah Siju, ada lima perusahaan dalam kasus SPK bodong tersebut mengembalikan uang senilai Rp4,3 miliar dari total Rp25 miliar. Uang titipan diterima pihak Kejari dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

“Total uangnya kurang lebih ada Rp25 miliar dan sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan Rp4,3 miliar. Jadi masih ada kekurangan, kurang lebih Rp21 miliar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik,” ungkap dia.

Siju menyatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan, Dia juga memastikan dalam waktu dekat ini akan mengumumkan tersangkanya.

“Akan kita pastikan apa saja yang sudah terealisasi, nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer