23.3 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

36 Perusahaan Terlibat, Babak Baru Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Rugikan Rp37 Miliar

LIPSUS36 Perusahaan Terlibat, Babak Baru Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Rugikan Rp37 Miliar

sukabumiheadli.com l Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif alias bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Diketahui, dalam kasus tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. Baca lengkap: Lama Jadi Rumor, Akhirnya Kadinsos Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka SPK Fiktif

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar itu, sebelumnya diungkap oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan. Baca lengkap: Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa
Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa

Menurutnya, ketiga tersangka akan segera diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan di kantor cabang Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu tahun anggaran 2016.

Dituntut Hukuman Maksimal 

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif alias bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016, Rabu (6/9/2023) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan putusan hukuman paling tinggi kepada Harun Al Rasyid, yakni pidana penjara selama dua tahun dan 6 enam bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100.000.000 subsidair kurungan lima bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.120.076.824.

Namun, jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa sebagai pengganti dan hukuman satu tahun dan lima bulan jika tidak mencukupi.

Bukti pencairan uang dari bjb Cabang Palabuhanratu. l Istimewa

Kemudian terdakwa kedua, Saepul Ramdan, jaksa menuntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan sementara serta denda Rp400 juta, subsidair kurungan lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sementara terdakwa ketiga, Dian Iskandar, dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan sementara dan denda Rp500 juta, subsidair kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Titipan kasus SPK bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Selanjutnya, uang titipan senilai Rp25.087.740.395 dirampas untuk Negara cq. Bank bjb Cabang Palabuhanratu. Baca lengkap: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Adapun, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 13 September 2023 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer