Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono - PN Surabaya

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono - PN Surabaya

sukabumiheadline.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono alias R disebut mendapat jatah uang sejumlah 20 ribu dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp237,87 juta untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Ronald merupakan terpidana kasus penganiayaan yang berujung kematian janda cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriantti.

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Istimewa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar tak menjawab secara gamblang apakah Rudi akan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. “R belum menerima uang itu, soalnya keterangan Erintuah Damanik, uang itu belum diserahkan ke R,” kata dia saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harli menuturkan, pengetahuan Rudi Suparmono mengenai uang itu nantinya akan didalami oleh penyidik. Dia berharap, ini akan lebih terbuka dalam persidangan.

“Kalau ada perkembangan, kami update ya,” ucap dia.

Sebelumnya, penerimaan uang oleh mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terungkap dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung saat melimpahkan dua tersangka yakni ibu serta pengacara Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/1/2025).

Dalam press release tersebut, Harli mengungkapkan posisi kasus suap dan/atau gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur. Pada 6 Oktober 2023, Meirizka Widjaja ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rachnat di kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan itu membahas langkah-langkah dan biaya untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Dalam kurun waktu Oktober hingga Agustus 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar. Sekitar Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, melalui pesan Whatsapp.

Lisa meminta Zarof untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Pada saat itu, Rudi Suparmono menjabat sebagai ketua di pengadilan tersebut.

“Selanjutnya, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Harli.

Lisa meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menjawab, hakim yang akan menyidangkan kasus itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pada 1 Juni 2024 di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop yang berisi 140 ribu SGD dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.

Dua pekan kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38 ribu SGD untuk Erintuah Damanik, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

“Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20 ribu SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10 ribu SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” ujar Harli. Namun, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik.

Pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah di merchant Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Dalam persamuhan itu, Lisa menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48 ribu SGD.

Erintuah Damanik lalu merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Lalu, redaksional putusan itu direvisi oleh Heru Hanindyo.

Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Amar putusannya menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan dan dakwaan.

Berita Terkait

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri
Heru dan Erintuah si hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi minta HP dan tabungan istri dikembalikan
Lagi! Koruptor timah Rp300 miliar dan Helena Lim divonis ringan, hakim: Tulang punggung keluarga, sopan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:18 WIB

Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB

Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim

Berita Terbaru