Selamat! Kabar baik untuk Pendamping Desa di Sukabumi, statusnya naik jadi PPPK

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Ada kabar baik untuk Pendamping Desa di Sukabumi, Jawa Barat, statusnya tidak lama lagi akan dinaikkan dari sebelumnya sebagai tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Mengutip dari pendampingdesa.com, status Pendamping Desa akan dinaikkan PPPK oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Karena sudah hampir 10 tahun ini setiap tahun dia harus melakukan kontrak kembali dan setiap tahun tenaga pendamping Desa ini harap-harap cemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tenaga pendamping desa harap harap cemas. Apakah mereka akan diperpanjang kontraknya atau tidak, tergantung situasi politik.

Bahwa pengawasan tenaga pendamping Desa ini harus dioptimalkan harus dimulai dari tahap perencanaan pelaksanaan pelaporan dan evaluasi. Sebab, tugas mereka hanya mendampingi. Sehingga akan terjadi banyak terjadi penyimpangan baik dari sisi administrasi maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan.

Peningkatan status Pendamping Desa dinilai penting karena keberadaan menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa. Dia juga mengatakan selain akan menaikkan kesejahteraan melalui peningkatan status, Pendamping Desa juga akan dinaikkan kapasitas dan kinerjanya.

Pendamping Desa telah menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia.

Merekalah ujung tombak yang memastikan program-program prioritas seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan efektif.

Status PPPK adalah solusi strategis yang paling mungkin dilakukan guna menjawab tantangan yang selama ini dihadapi oleh Pendamping Desa.

Untuk informasi, Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan Gotong-royong masyarakat
Besaran gaji pendamping desa berkisar Rp1.900.000 sampai Rp2.900.000.

Gaji PPPK 2025

Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Adapun, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
    Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  5. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  6. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  7. Peran Pendamping Desa, membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berita Terkait

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL
Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen
Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya
Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu
Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta
Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:22 WIB

Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Rabu, 30 April 2025 - 21:48 WIB

Ratusan Koperasi Desa Merah Putih didirikan di Sukabumi, ini sumber duitnya

Jumat, 25 April 2025 - 13:16 WIB

Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu

Kamis, 24 April 2025 - 04:47 WIB

Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB