Selamat! Kabar baik untuk Pendamping Desa di Sukabumi, statusnya naik jadi PPPK

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Ada kabar baik untuk Pendamping Desa di Sukabumi, Jawa Barat, statusnya tidak lama lagi akan dinaikkan dari sebelumnya sebagai tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Mengutip dari pendampingdesa.com, status Pendamping Desa akan dinaikkan PPPK oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Karena sudah hampir 10 tahun ini setiap tahun dia harus melakukan kontrak kembali dan setiap tahun tenaga pendamping Desa ini harap-harap cemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tenaga pendamping desa harap harap cemas. Apakah mereka akan diperpanjang kontraknya atau tidak, tergantung situasi politik.

Bahwa pengawasan tenaga pendamping Desa ini harus dioptimalkan harus dimulai dari tahap perencanaan pelaksanaan pelaporan dan evaluasi. Sebab, tugas mereka hanya mendampingi. Sehingga akan terjadi banyak terjadi penyimpangan baik dari sisi administrasi maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan.

Peningkatan status Pendamping Desa dinilai penting karena keberadaan menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa. Dia juga mengatakan selain akan menaikkan kesejahteraan melalui peningkatan status, Pendamping Desa juga akan dinaikkan kapasitas dan kinerjanya.

Pendamping Desa telah menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia.

Merekalah ujung tombak yang memastikan program-program prioritas seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan efektif.

Status PPPK adalah solusi strategis yang paling mungkin dilakukan guna menjawab tantangan yang selama ini dihadapi oleh Pendamping Desa.

Untuk informasi, Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan Gotong-royong masyarakat
Besaran gaji pendamping desa berkisar Rp1.900.000 sampai Rp2.900.000.

Gaji PPPK 2025

Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Adapun, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
    Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  5. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  6. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  7. Peran Pendamping Desa, membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berita Terkait

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Di Sukabumi berapa? Wamen ESDM: 3 juta rumah bakal dipasang Jargas gratis ganti LPG 3 kg
Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak
Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024
Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:00 WIB

UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital

Sabtu, 29 November 2025 - 13:00 WIB

Di Sukabumi berapa? Wamen ESDM: 3 juta rumah bakal dipasang Jargas gratis ganti LPG 3 kg

Sabtu, 22 November 2025 - 15:08 WIB

Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Kamis, 20 November 2025 - 09:32 WIB

Kajian kritis mahasiswa Sukabumi soal pajak warisan Leony: Antara keadilan dan realitas

Berita Terbaru

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

Regulasi

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 4 Des 2025 - 21:55 WIB

Ilustrasi mantan pacar - sukabumiheadline.com

Konten

Heboh 4 Desember Hari Mantan Sedunia, benarkah?

Kamis, 4 Des 2025 - 19:35 WIB