Sempat Ditahan RS Jampang Kulon, Jenazah Warga Waluran Sukabumi Dikuburkan Jaminan STNK

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah Reni binti Uman tiba sebelum dimakamkan. l Istimewa

Jenazah Reni binti Uman tiba sebelum dimakamkan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l WALURAN – Jenazah Reni binti Uman warga Kampung Rancamadun RT 04/09, Dusun Bojonglame, Desa Caringin Nunggal, Kecanatan Waluran, sempat ditahan pihak RS Jampang Kulon karena belum menyelesaikan urusan administrasi, Selasa (23/8/2022).

Bahkan, pihak keluarga disebutkan harus meninggalkan STNK mobil Ambulance Desa sebagai jaminan pembayaran pasien yang sudah meninggal tersebut.

Hal itu diungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana dalam unggahan di akun media sosial Facebook miliknya, Arjuna Petiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironis RS JAMPANG KULON tidak membolehkan Pengambilan JENAJAH PASIEN YG MENINGGAL hanya karena administrasi belum selesai,” tulisnya.

Selanjutnya, selang satu jam kemudian akun Arjuna Pertiga mengunggah video berdurasi 57 detik yang menceritakan adanya kasus penahanan terhadap jenazah Reni binti Uman oleh pihak RS milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

Teruntuk Bapak Gubernur Jawa Barat yang saya hormati. Saya Andri Hidayana anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari dapil (Daerah Pemilihan) Pajampangan, sangat menyayangkan dan sangat ironis sekali bagi saya dengan adanya penahanan jenazah pasien rumah sakit Jampang Kulon yang tidak bisa di ambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi,” kata Andri dalam video.

Baca Juga :  5 kecamatan terluas dan tersempit, persentase terhadap luas Kabupaten Sukabumi

Tolong pak gubernur dimana rasa keadilan dimana rasa kemanusiaan agar masyarakat bisa tercipta keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia, tolong benahi. Terimakasih,” lanjut Andri dalam video tersebut.

RS Minta Jaminan

Saat dikonfirmasi, Andri mengungkapkan kejadian berawal saat dirinya mendapat telepon dari Kepala Desa Caringin Nunggal, Kecamatan Waluran.

“Kepala desa langsung menceritakan kronologisnya, saat Selasa malam ada pasien warga desa kategori masyarakat miskin dibawa oleh pemdes dan keluarga ke Rumah Sakit Jampang Kulon,” jelas Andri kepada sukabumiheadline.com, Jumat (26/8/2022).

Kan kita lebih mengedepankan dulu urusan nyawa, nah administrasi baru diurus pagi oleh keluarga dan desa dengan proses ya, tentunya kan tidak bisa sim salabim,” tambah dia.

Namun, saat pihak desa dan keluarga akan mengurus administrasi, sayangnya pasien sudah keburu meninggal dunia.

“Pas tadi mau dibawa oleh pihak desa dan keluarga, pihak rumah sakit menahannya atau menolak. Tidak bisa dibawa pulang sebelum adminitrasi selesai,” ungkap Andri.

Baca Juga :  Duka Cibitung Sukabumi, Puluhan Rumah Hancur, 8 Terbawa Arus dan Ratusan Warga Ngungsi

“Lucunya administrasi kan sedang berproses tidak mungkin selesai hari ini atau nanti malam. Sementara pasien anu maot manya arek disimpan di rumah sakit,” katanya.

Andri mengaku, kemudian ia menelepon Direktur RS Jampang Kulon, tapi tidak direspon.

“Saya telepon dinas dan lain lain. Bahkan, saya telepon juga ke bagian ambulance di ruang jenazah. Sama informasinya, tidak bisa dibawa pulang. Harus selesai administrasi dulu,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Andri, pihaknya mendesak pihak rumah sakit, sehingga muncul ungkapan harus sesuai SOP.

“Sesuai SOP, pasien atau jenazah bisa dibawa pulang, tapi harus menyimpan jaminan baik uang, barang berharga ataupun surat berharga. Makanya di simpanlah STNK kendaraan ambulance desa,” terangnya.

“Alhamdulillah, saat ini jenazah yang sebelumnya ditahan pihak rumah sakit sudah dimakamkan,” tandasnya.

RS Jampang Kulon Membantah

Sementara, pihak RS Jampang Kulon membantah kabar penahanan jenazah pasien dan jaminan STNK.

Humas RS Jampang Kulon Lia Desti mengaku pihaknya tidak pernah menahan-nahan pasien seperti yang dikabarkan.

“Tidak seperti itu, memang ada miss komunikasi antara petugas administrasi dengan penanggungjawab pasien,” ucapnya.

“Pasien meninggal dalam proses pengaktifan jaminan kesehatan yang belum selesai. Sehingga ketika mau dibawa ke ruang jenazah, butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi,” tambahu.

Berita Terkait

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Hari Pahlawan 2025
Nahas, siasat pelaku kejahatan di Sukaraja Sukabumi tetap terungkap

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Jumat, 14 November 2025 - 18:32 WIB

Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran

Berita Terbaru