Monday, October 2, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Internasional

Sepanjang 2021, Puluhan Ribu Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Khaled Zabarqa, mengatakan, sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur Masjid Al-Aqsa.

Angga Andriansyah by Angga Andriansyah
2 years ago
in Internasional
0
Al Aqsa

Masjid Al Aqsa. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com – Sebanyak 34.562 pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa pada 2021. Bahkan, pada Ahad (16/1/2022) kemarin, puluhan pemukim Israel memaksa masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki.

Hal itu diungkap Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina, dilansir Anadolu Agency, Senin (17/1/2022), Departemen Wakaf Islam yang dikelola Yordania dan mengawasi tempat-tempat suci di Yerusalem, mengatakan, para pemukim memasuki situs itu melalui Gerbang Al-Mugharbah yang berada di bawah perlindungan polisi Israel.

Orang-orang Yahudi menyebut kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai Temple Mount, dan mengklaim bahwa situs itu merupakan kuil Yahudi zaman kuno. Sejak 2003, Israel setiap hari mengizinkan para pemukim masuk ke kompleks tersebut.

Pada Oktober 2021, pengadilan Magistrat Israel memutuskan untuk mendukung orang-orang Yahudi yang berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa. Pengadilan Magistrat Israel tidak menganggap kegiatan orang Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai tindakan kriminal.

Keputusan pengadilan Israel tersebut membuat warga Palestina khawatir bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa akan dikuasai oleh Yahudi. Keputusan pengadilan Israel telah melenceng dari kesepakatan lama, yaitu umat Islam beribadah di Al-Aqsa sementara orang Yahudi beribadah di Tembok Barat di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsa.

Baca Juga

Aksi Robek dan Injak AlQuran di Depan Kantor Kedubes Indonesia

Pemeluk Hindu, Budha di Kabupaten Sukabumi Turun, Kristen Naik, Islam?

Diam-diam Israel Dekati Pejabat RI, Pilpres 2024 Jadi Perhatian

Kristin Yuliana, Influencer Cantik Mualaf: Happy Masuk Islam

Sebelum muncul keputusan pengadilan tersebut, sebelumnya Rabi Aryeh Lippo, meminta pengadilan mencabut perintah larangan sementara untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa. Lippo dilarang polisi Israel melaksanakan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi janjinya mempertahankan status quo kompleks Masjid Al-Aqsa. Shtayyeh juga menyerukan kepada negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

“Kami memberikan peringatkan kepada Israel atas upaya untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa,” kata Shtayyeh, dilansir Aljazirah.

Yordania, menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran serius status historis dan status hukum Masjid Al-Aqsa. Yordania memiliki peran sebagai penjaga Al-Aqsa yang diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Israel.

Seorang pengacara dan ahli hukum di Yerusalem, Khaled Zabarqa, mengatakan, sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo. Dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.

Menurut Zabarqa putusan badan peradilan terendah Israel lebih mengarah kepada bentuk dukungan daripada keputusan hukum. Keputusan itu telah menimbulkan ketakutan bagi Palestina bahwa orang Yahudi akan mengambil alih kompleks Masjid Al-Aqsa, yang merupakan situs tersuci ketiga umat Islam.

Tags: #IslamIsraelKhaled ZabarqaMasjid Al-AqsaYerusalemYordania
Previous Post

Sukabumi Masuk, Pemerintah Siapkan Rp157 Triliun untuk Infrastruktur 6 Kabupaten

Next Post

Soal Warning Tsunami di Palabuhanratu Sukabumi, Ini Kata BMKG

Angga Andriansyah

Angga Andriansyah

Related Posts

Bendera negara Arab Saudi. l Istimewa
Internasional

Sejarah Bendera Dua Negara di Dunia yang Cantumkan Lafadz Syahadat

30 September 2023
Presiden China, Xi Jinping
Internasional

Termasuk Revisi AlQuran, Daftar Kebijakan Aneh Presiden China, Xi Jinping

29 September 2023
Adam dan Ramzan Kadyrov. l Istimewa
Internasional

Ramzan Kadyrov, Sahabat Vladimir Putin Bangga Anaknya Pukuli Pembakar AlQuran

28 September 2023
Guo Wengui
Internasional

Tidak Ada yang Sukses Tahan Lama dari Menipu, Crazy Rich China Punya Rp16 T Kini Bangkrut

27 September 2023
Edwin Wagensveld, tokoh anti-Islam PEGIDA. l Istimewa
Internasional

Aksi Robek dan Injak AlQuran di Depan Kantor Kedubes Indonesia

26 September 2023
Situ Gunung mengering dan berita dari laman UNEP. l Istimewa
Internasional

Soal Situ Gunung Sukabumi Mengering, Sekjen PBB Sudah Ingatkan Hal Ini

25 September 2023
Next Post
Palabuhanratu

Soal Warning Tsunami di Palabuhanratu Sukabumi, Ini Kata BMKG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Gerbang Tol Bocimi Seksi 2. l Istimewa

Dari Bola Api hingga 2 Warga Sukabumi Tewas, Cerita Mistis di Balik Kemegahan Jalan Tol Cisuka

2 October 2023
Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

Pria Sukabumi Ini Edarkan Narkotika dari Kompleks Perumahan

2 October 2023
Pengerjaan proyek Tol Bocimi. l Istimewa

Garap Jalan Tol Cisuka Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat, Waskita Karya Malah Jadi Anak Usaha HK

2 October 2023
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Jampang Tengah dan Lengkong Sukabumi Turun ke Jalan

2 October 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline