Setelah MUI dan NU, Giliran Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata uang kripto. l Istimewa

Mata uang kripto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Setelah MUI dan NU, kini giliran Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram penggunaan aset kripto (crypotcurrency) sebagai alat investasi maupun transaksi.

Sebelumnya, fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Muhammadiyah menegaskan fatwa haram kripto dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut seperti yang tertuang di laman resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” bunyi fatwa Muhammadiyah, dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resminya, Jumat (21/01/2022).

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto dari dua sisi, yakni sebagai alat investasi dan juga sebagai alat tukar atau untuk bertransaksi.

Dasar lain yang turut menguatkan fatwa ini ada pada kerangka etika bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarwih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 lalu.

Baca Juga :  Muhammadiyah Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, menilai mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan secara syariat Islam. Salah satu yang paling jelas adalah sifatnya yang spekulatif.

Nilai mata uang Bitcoin yang sangat fluktuatif, misalnya, penurunan nilai Bitcoin setiap waktu diketahui sangat tidak wajar.

Tak hanya itu, cryptocurrency juga mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar dalam pandangan Islam.

Bitcoin seperti deretan angka tanpa underlying asset atau aset yang menjamin bahwa cryptocurrency sama seperti emas dan barang berharga lainnya.

Karenanya, sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis.

“Khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah ayat 90),” lanjut rilis tersebut.

Selain itu, penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar atau transaksi. Sebagai alat tukar, cryptocurrency sebenarnya hampir mirip dengan sistem barter pada zaman dahulu, selama kedua belah pihak sama-sama sepakat dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Buya Syafii Maarif Wafat, Persekutuan Gereja Usulkan jadi Pahlawan Nasional

Namun, jika berdasar pada dalil sadd adz dzatiah (mencegah keburukan), maka penggunaan mata uang kripto ini bisa jadi bermasalah.

“Standar mata uang yang dijadikan alat tukar harusnya memenuhi dua syarat, diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resmi seperti bank sentral,” tulisnya.

Meski penggunaannya dapat diterima masyarakat umum, namun tren yang satu ini belum disahkan sebagai alat tukar resmi oleh negara.

“Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar bukan hanya belum disahkan oleh negara, tapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dapat menyimpulkan bahwa terdapat kemudaratan dalam penggunaan mata uang kripto.

Diberitakan sebelumnya, menurut MUI, cryptocurrency sebagai mata uang mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Berita Terkait

Pemprov Jabar dan PT KAI hadirkan Kereta Petani dan Pedagang, Bandung – Sukabumi – Bogor
Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu
BAKTI Komdigi: Sosialisasi digitalisasi UMKM di Sukabumi dan Kompetisi Hidden Gem 2025
Kilang minyak modular Sukabumi dibangun tahun ini
Beban Rp11,493 miliar per hari, Prabowo: Saya tanggung jawab nanti Whoosh
Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir
Tasikmalaya juara warga paling kreatif se-Jawa Barat, Sukabumi ke berapa?
Diskon 20%, segini tarif Jalan Tol Bocimi Seksi 2 jika liburan ke Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:16 WIB

Pemprov Jabar dan PT KAI hadirkan Kereta Petani dan Pedagang, Bandung – Sukabumi – Bogor

Jumat, 7 November 2025 - 17:41 WIB

Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Kamis, 6 November 2025 - 08:00 WIB

BAKTI Komdigi: Sosialisasi digitalisasi UMKM di Sukabumi dan Kompetisi Hidden Gem 2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

Kilang minyak modular Sukabumi dibangun tahun ini

Selasa, 4 November 2025 - 22:43 WIB

Beban Rp11,493 miliar per hari, Prabowo: Saya tanggung jawab nanti Whoosh

Berita Terbaru