Setelah MUI dan NU, Giliran Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata uang kripto. l Istimewa

Mata uang kripto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Setelah MUI dan NU, kini giliran Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram penggunaan aset kripto (crypotcurrency) sebagai alat investasi maupun transaksi.

Sebelumnya, fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Muhammadiyah menegaskan fatwa haram kripto dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut seperti yang tertuang di laman resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” bunyi fatwa Muhammadiyah, dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resminya, Jumat (21/01/2022).

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto dari dua sisi, yakni sebagai alat investasi dan juga sebagai alat tukar atau untuk bertransaksi.

Dasar lain yang turut menguatkan fatwa ini ada pada kerangka etika bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarwih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 lalu.

Baca Juga :  Setelah di Spanyol, Muhammadiyah Kembali Tertarik Beli Gereja Bangkrut di Eropa

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, menilai mata uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan secara syariat Islam. Salah satu yang paling jelas adalah sifatnya yang spekulatif.

Nilai mata uang Bitcoin yang sangat fluktuatif, misalnya, penurunan nilai Bitcoin setiap waktu diketahui sangat tidak wajar.

Tak hanya itu, cryptocurrency juga mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar dalam pandangan Islam.

Bitcoin seperti deretan angka tanpa underlying asset atau aset yang menjamin bahwa cryptocurrency sama seperti emas dan barang berharga lainnya.

Karenanya, sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis.

“Khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah ayat 90),” lanjut rilis tersebut.

Selain itu, penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar atau transaksi. Sebagai alat tukar, cryptocurrency sebenarnya hampir mirip dengan sistem barter pada zaman dahulu, selama kedua belah pihak sama-sama sepakat dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Dari Toa hingga Kepentingan Politik, 5 Poin Edaran DMI Jelang Ramadhan

Namun, jika berdasar pada dalil sadd adz dzatiah (mencegah keburukan), maka penggunaan mata uang kripto ini bisa jadi bermasalah.

“Standar mata uang yang dijadikan alat tukar harusnya memenuhi dua syarat, diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resmi seperti bank sentral,” tulisnya.

Meski penggunaannya dapat diterima masyarakat umum, namun tren yang satu ini belum disahkan sebagai alat tukar resmi oleh negara.

“Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar bukan hanya belum disahkan oleh negara, tapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dapat menyimpulkan bahwa terdapat kemudaratan dalam penggunaan mata uang kripto.

Diberitakan sebelumnya, menurut MUI, cryptocurrency sebagai mata uang mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Berita Terkait

Startup didirikan mojang Sukabumi ini terkam perusahaan Malaysia
Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?
Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya
Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi
Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:46 WIB

Startup didirikan mojang Sukabumi ini terkam perusahaan Malaysia

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Selasa, 14 Okt 2025 - 19:29 WIB