Beda dengan MUI, Yenny Wahid: Uang Kripto Halal

- Redaksi

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yenny Wahid. l Istimewa

Yenny Wahid. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com | JAKARTA – Putri Presiden RI kelima Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid menyebut jika uang kripto halal selama tidak dilarang oleh pemerintah. Yenny Wahid menuturkan uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.

Hal itu dikemukakan Yenny usai Islamic Law Firm dan Wahid Foundation menggelar forum bahtsul masail di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Salah satu yang dibahas adalah mengenai hukum dari uang kripto.

Pada akhirnya, mereka memutuskan uang tersebut halal atau haram, semuanya bersyarat. Inisiator bahtsul masail Yenny Wahid memaparkan, hal itu didukung transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kripto halal selama tidak dilarang oleh negara,” kata Yenny, Sabtu, 13 November 2021.

Namun, Yenny tidak menampik pendapat uang kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.

“Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk),” ujar dia.

Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia, kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Dengan begitu, kalau rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya. “Oleh sebab itu boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditi (sil’ah) dan bukan sebagai mata uang (crypto currency) tapi cypto asset,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya: Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Haram

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB