Siap-siap, 2022 Warga Sukabumi Tak Lagi Bisa Gunakan Premium dan Pertalite

- Redaksi

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l PT Pertamina (Persero) berencana meniadakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Namun, perusahaan pelat merah itu masih menunggu keputusan resmi pemerintah soal penghapusan kedua jenis BBM tersebut dari pasaran.

Mulai 2022, Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menghapus Premium dan Pertalite dari pasaran. Kebijakan ini dibuat alih-alih dalam transisi energi dari Ron-88 dan 90 ke Ron-92.

Pemerintah saat ini tengah menyusun roadmap BBM ramah lingkungan di mana nantinya Pertalite juga akan digantikan dengan BBM yang kualitasnya lebih baik.

Dikutip dari republika.co.id, Kamis (23/12/2021), Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Irto Ginting menjelaskan, keputusan penghapusan premium merupakan kewenangan pemerintah. “Kami akan menyiapkan BBM yang sesuai dengan penugasan yang diberikan.”

Namun demikian, Pertamina masih menjamin bahwa suplai dari kedua jenis BBM tersebut masih berjalan. “Pertamina tetap melaksanakan tugasnya termasuk dalam suplai dan pendistribusian BBM sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Irto.

Baca Juga :  Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diancam Penjara Seumur Hidup

Rencana tersebut diambil karena saat ini masyarakat mulai beralih menggunakan BBM berkualitas.

“Saat ini masyarakat sudah mulai sadar dan menggunakan BBM berkualitas atau BBM yang sesuai dengan spek kendaraannya. Pertamina juga terus mengedukasi dan memberikan benefit tambahan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas,” tutup Irto.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:07 WIB

Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK

Berita Terbaru

Ilustrasi ASN sedang melakukan korve atau kerja bakti - sukabumiheadline.com

Nasional

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131