Siram air keras muka pemuda yang sering ngintip mandi, IRT di Muratara dihukum 14 bulan

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novi, Siram air keras muka pemuda yang sering ngintip, IRT di Muratara dihukum 14 bulan - Istimewa

Novi, Siram air keras muka pemuda yang sering ngintip, IRT di Muratara dihukum 14 bulan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Novi, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak harus di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus menjalani vonis hukuman penjara 14 bulan akibat menyiram seorang pria dengan air keras karena sering mengintipnya mandi.

Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).

Ulah AD yang mengintip Novi hingga akhirnya disiram air keras, sudah berlangsung lama. Perbuatan AD mengintip Novi saat mandi diketahui kepala desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala desa kemudian memanggil dan mempertemukan AD dan keluarga Novi. Namun, teror terhadap wanita yang tinggal di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara tersebut tidak berhenti.

“Sudah pernah ditemukan oleh Kades bahkan keluarga dari AD ini. Tapi keluarga AD juga tidak berani mencegahnya karena takut dibunuh. AD ini di keluarganya juga dikenal orang yang bengis (keras),” kata kuasa hukum Novi, Dian Burlian, Kamis (14/11/2024).

Dian menjelaskan, teror yang dialami Novi oleh AD terus berulang. Hal itu karena jarak antara rumah Novi dan AD hanya sekitar 100 meter. Puncaknya terjadi pada Kamis (9/6/2024) dini hari, ketika Novi tidak tahan lagi atas ulah AD dan menyiramkan air keras kepada bujangan yang berusaha mengintipnya di rumah.

Novi divonis Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 14 bulan penjara karena terbukti menganiaya AD.

“Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa, karena Jaksa menuntut 20 bulan, tetapi diputus 14 bulan. Dari segi pandangan kita, ini terlalu berat. Setahun setengah pun juga terlalu berat karena korban (AD) ini juga bersalah,” ujar Dian.

Pihak keluarga Novi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka kini fokus untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) agar Novi dapat berkumpul kembali dengan anak-anaknya.

“Karena itu keputusan keluarga, kami tidak banding. Takutnya kalau tetap (banding) dianggap punya kepentingan, karena keluarga menolak hal itu, minta diurus saja PB-nya,” tambah Dian.

Berita Terkait

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas
Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi
Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat
Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim
Selain 3 hakim, Ketua PN Surabaya dapat jatah suap vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Dua hakim vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi ngaku menyesal terima suap ke istri
Heru dan Erintuah si hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi minta HP dan tabungan istri dikembalikan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:54 WIB

Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus pembunuhan warga Sukabumi, pengacara ke hakim: Pak, tolong dibantu bebas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:09 WIB

Zarof Ricar sempat minta Rp15 miliar untuk vonis bebas pembunuh warga Sukabumi

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:18 WIB

Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB

Via telepon, pengacara terdakwa pembunuh wanita Sukabumi: Mbak, saya mau pilih hakim

Berita Terbaru