sukabumiheadline.com – Novi, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak harus di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus menjalani vonis hukuman penjara 14 bulan akibat menyiram seorang pria dengan air keras karena sering mengintipnya mandi.
Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).
Ulah AD yang mengintip Novi hingga akhirnya disiram air keras, sudah berlangsung lama. Perbuatan AD mengintip Novi saat mandi diketahui kepala desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala desa kemudian memanggil dan mempertemukan AD dan keluarga Novi. Namun, teror terhadap wanita yang tinggal di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara tersebut tidak berhenti.
“Sudah pernah ditemukan oleh Kades bahkan keluarga dari AD ini. Tapi keluarga AD juga tidak berani mencegahnya karena takut dibunuh. AD ini di keluarganya juga dikenal orang yang bengis (keras),” kata kuasa hukum Novi, Dian Burlian, Kamis (14/11/2024).
Dian menjelaskan, teror yang dialami Novi oleh AD terus berulang. Hal itu karena jarak antara rumah Novi dan AD hanya sekitar 100 meter. Puncaknya terjadi pada Kamis (9/6/2024) dini hari, ketika Novi tidak tahan lagi atas ulah AD dan menyiramkan air keras kepada bujangan yang berusaha mengintipnya di rumah.
Novi divonis Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 14 bulan penjara karena terbukti menganiaya AD.
“Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa, karena Jaksa menuntut 20 bulan, tetapi diputus 14 bulan. Dari segi pandangan kita, ini terlalu berat. Setahun setengah pun juga terlalu berat karena korban (AD) ini juga bersalah,” ujar Dian.
Pihak keluarga Novi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka kini fokus untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) agar Novi dapat berkumpul kembali dengan anak-anaknya.
“Karena itu keputusan keluarga, kami tidak banding. Takutnya kalau tetap (banding) dianggap punya kepentingan, karena keluarga menolak hal itu, minta diurus saja PB-nya,” tambah Dian.