Siram air keras muka pemuda yang sering ngintip mandi, IRT di Muratara dihukum 14 bulan

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novi, Siram air keras muka pemuda yang sering ngintip, IRT di Muratara dihukum 14 bulan - Istimewa

Novi, Siram air keras muka pemuda yang sering ngintip, IRT di Muratara dihukum 14 bulan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Novi, seorang ibu rumah tangga dengan dua anak harus di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus menjalani vonis hukuman penjara 14 bulan akibat menyiram seorang pria dengan air keras karena sering mengintipnya mandi.

Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).

Ulah AD yang mengintip Novi hingga akhirnya disiram air keras, sudah berlangsung lama. Perbuatan AD mengintip Novi saat mandi diketahui kepala desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala desa kemudian memanggil dan mempertemukan AD dan keluarga Novi. Namun, teror terhadap wanita yang tinggal di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara tersebut tidak berhenti.

“Sudah pernah ditemukan oleh Kades bahkan keluarga dari AD ini. Tapi keluarga AD juga tidak berani mencegahnya karena takut dibunuh. AD ini di keluarganya juga dikenal orang yang bengis (keras),” kata kuasa hukum Novi, Dian Burlian, Kamis (14/11/2024).

Dian menjelaskan, teror yang dialami Novi oleh AD terus berulang. Hal itu karena jarak antara rumah Novi dan AD hanya sekitar 100 meter. Puncaknya terjadi pada Kamis (9/6/2024) dini hari, ketika Novi tidak tahan lagi atas ulah AD dan menyiramkan air keras kepada bujangan yang berusaha mengintipnya di rumah.

Novi divonis Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 14 bulan penjara karena terbukti menganiaya AD.

“Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa, karena Jaksa menuntut 20 bulan, tetapi diputus 14 bulan. Dari segi pandangan kita, ini terlalu berat. Setahun setengah pun juga terlalu berat karena korban (AD) ini juga bersalah,” ujar Dian.

Pihak keluarga Novi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka kini fokus untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) agar Novi dapat berkumpul kembali dengan anak-anaknya.

“Karena itu keputusan keluarga, kami tidak banding. Takutnya kalau tetap (banding) dianggap punya kepentingan, karena keluarga menolak hal itu, minta diurus saja PB-nya,” tambah Dian.

Berita Terkait

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru