Soal JHT Cair Usia 56, Kolega di PKB Bela Menaker

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. l Istimewa

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur tentang usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56, mendapat penolakan publik. Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendukung Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kolega Menteri Ketenagakerjaan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai skema JHT dalam Permenaker itu telah sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik seperti diberitakan republika.co.id, Senin (14/2/2022).

Ninik juga mengatakan, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru menurutnya hal tersebut bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan.

JHT yang Dinilai Jahat
Ia menyebut, pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga :  Instruksi Ketum PBNU ke pengurus wilayah se-Indonesia: Benahi PKB

“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” ucapnya.

Terkait kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan dilaunching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas dia.

Berita Terkait

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah
Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop
Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat
Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati
Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dipecat dari DPR RI
Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:42 WIB

KPU bikin aturan rahasiakan data Capres-Cawapres, termasuk ijazah

Rabu, 10 September 2025 - 00:49 WIB

Kisah hidup, harta dan kontoversi Budi Arie, loyalis Jokowi dipecat Prabowo dari Menkop

Senin, 8 September 2025 - 20:13 WIB

Prabowo reshuffle kabinet, ini daftar 5 menteri dipecat

Senin, 1 September 2025 - 15:07 WIB

Beda dengan PAN dan Nasdem, PDIP hanya minta maaf ulah Deddy Sitorus-Sadarestuwati

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Berita Terbaru

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Headline

5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 11:49 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB