Soal JHT Cair Usia 56, Kolega di PKB Bela Menaker

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. l Istimewa

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur tentang usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga usia 56, mendapat penolakan publik. Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendukung Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Kolega Menteri Ketenagakerjaan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai skema JHT dalam Permenaker itu telah sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Hemat saya Permenaker No 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda,” kata Ninik seperti diberitakan republika.co.id, Senin (14/2/2022).

Ninik juga mengatakan, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru menurutnya hal tersebut bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan.

JHT yang Dinilai Jahat
Ia menyebut, pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga :  Dirongrong Isu Penundaan Pemilu, Menko Polhukam Beberkan Rencana Pemerintah

“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” ucapnya.

Terkait kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri ataupun habis masa kontrak, Ninik menyatakan hal ini akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan dilaunching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas dia.

Berita Terkait

Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus
Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 23:00 WIB

Posisi Marwan Hamami sekarang usai isu dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Jumat, 25 April 2025 - 17:19 WIB

Mengungkap isu Marwan Hamami dipecat dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 22:40 WIB

Sukabumi Leucir: Ini 13 Program Unggulan Asep Japar-Andreas, ada Jalan Kabupaten mulus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Berita Terbaru