sukabumiheadline.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya melakukan rapat audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi terkait pembangunan Pasar Pelita. Acara dilangsungkan di ruangan rapat paripurna Gedung DPRD, Senin (09/08/2021).
Pihak GMNI mengaku kecewa karena audiensi urung dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan pihak kejaksaan.
“GMNI Sukabumi Raya, merasa kecewa dengan tidak hadirnya wali kota dan Kejaksaan Kota Sukabumi dalam audiensi hari ini,” ujar Ketua GMNI Sukabumi Raya Anggi Fauzi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggi mengatakan, audiensi tersebut untuk menyampaikan tuntutan yang sama sebagaimana pernah mereka sampaikan kepada pihak DPRD Kota Sukabumi, yaitu mendesak agar mengeluarkan Hak Angket dan Hak Interpelasi.
“Kami berpandangan bahwa DPRD Kota Sukabumi sangat tepat ketika mengeluarkan hak tersebut, mengingat Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud, adalah hak legislatif untuk meminta keterangan kepada kepala daerah,” kata dia.
“Keterangan dimaksud, yakni mengenai kebijakan yang diambil pemerintah daerah terkait hal-hal strategis dan berdampak luas bagi masyarakat khusunya para pedagang Pasar Pelita,” pungkasnya.