Soal tambak udang ditolak warga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kita gak bisa tolak investasi

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

sukabumiheadline.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan perkembangan terkait pembangunan tambak udang di pesisir Pantai Minajaya, Kampung Cigadog, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mendapat penolakan dari warga.

Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan semua pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap pembangunan tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) tersebut.

“Langkah yang sudah dilakukan adalah audiensi dengan pihak-pihak terkait yang difasilitasi oleh Komisi 2 (DPRD Kabupaten Sukabumi – red),” ungkapnya kepada sukabumiheadline.com, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil audiensi kemarin, perusahaan diminta untuk tidak melakukan kegiatan selama prosedur aturan dan perizinannya belum selesai,” lanjutnya.

Terkait adanya penolakan dari Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sukabumi 5 itu menyebut sebagai hak warga.

Baca Juga :  Warga Tuntut Jembatan Penghubung Kota dan Kabupaten Sukabumi Segera Diperbaiki

Namun di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa DPRD tidak bisa menolak siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.

“Masyarakat menolak itu haknya. Tetapi kita juga gak bisa menolak siapa pun yang mau berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, selama prosedur aturannya ditempuh,” yakin dia.

“Semua pasti ada kajiannya. Semua harus patuh terhadap aturan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi turut angkat bicara terkait pembangunan tambak udang tersebut. Calon Gubernur Jawa Barat terpilih itu meminta PT BSM agar menghentikan kegiatan pra konstruksi tambak udangnya.

“Saya minta kepada PT Berkah Semesta Maritim untuk menghentikan kegiatan pra konstruksi yang sedang dilakukan,” ujar pria yang populer dipanggil Kang Dedi Mulyadi atau KDM tersebut dalam video yang diunggah, pada Kamis (13/02/2025).

Baca Juga :  Drum Berkualitas Buatan UMKM Sukabumi Dipasarkan hingga Papua

Jika perusahaan tetap ngeyel, meskipun sudah diberi surat peringatan dari DPM PTSP dan melanjutkan kegiatan tanpa izin, maka setelah KDM resmi menjabat Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025, ia berjanji akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau besok atau di kemudian hari masih tetap dilakukan, setelah saya menjabat, kami akan melakukan tindakan,” tegas KDM.

Sementara, dari sejumlah pesan WhatsApp yang masuk ke sukabumiheadline.com, PT BSM disebut mengesampingkan izin lingkungan, namun sudah melakukan aktivitas pembangunan tambak. Baca selengkapnya: Ngeyel, KDM ingatkan PT BSM hentikan pembangunan tambak udang di Surade Sukabumi

Berita Terkait

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng OPD
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:39 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:23 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bareng OPD

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB

Ilustrasi istri mengambil uang dari saku celana kotor yang mau dicuci - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:18 WIB