Syarat masuk SD 2026: Tak wajib berusia 7 tahun, punya ijazah TK dan tanpa tes calistung

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Melalui beleid tersebut, anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan. Dengan demikian, anak yang baru berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.

Selain itu, terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah terkait, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon – sukabumiheadline.com

Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia.

Artinya, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gatot, dikutip dari detikcom, Selasa (26/5/2026)

Selain soal usia, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Berita Terkait

Prabowo matangkan rencana pendidikan gratis dari PAUD/TK hingga kuliah
LPEM FEB UI: Mahasiswa sains, teknologi, teknik dan matematika kian sulit cari kerja
9 pelajar Sukabumi ikuti Olimpiade Ekonomi Syariah Nasional 2026
Peluang kuliah di Amerika Serikat untuk guru SD/SMP/SMA Sukabumi, daftar online di sini
Daftar universitas swasta terbaik di Indonesia versi QS World University Rankings 2027
Kapten Persib Marc Klok diterima kuliah di Harvard, mengenal HBS
10 jurusan kuliah yang lulusannya jadi pengangguran terselubung
Kisah Asma Wafa Andina, kadet putri mundur dari Unhan RI Karena harus lepas jilbab

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:18 WIB

Prabowo matangkan rencana pendidikan gratis dari PAUD/TK hingga kuliah

Selasa, 22 September 2026 - 18:54 WIB

LPEM FEB UI: Mahasiswa sains, teknologi, teknik dan matematika kian sulit cari kerja

Rabu, 16 September 2026 - 23:30 WIB

9 pelajar Sukabumi ikuti Olimpiade Ekonomi Syariah Nasional 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:51 WIB

Peluang kuliah di Amerika Serikat untuk guru SD/SMP/SMA Sukabumi, daftar online di sini

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Daftar universitas swasta terbaik di Indonesia versi QS World University Rankings 2027

Berita Terbaru

74 tim ikuti turnamen domino Sukabumi - Kodim 0607/Sukabumi

Olahraga

74 tim ikuti turnamen domino Sukabumi

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:00 WIB

Mapolres Sukabumi - Ist

Sukabumi

4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Minggu, 27 Sep 2026 - 05:00 WIB