Syarat masuk SD 2026: Tak wajib berusia 7 tahun, punya ijazah TK dan tanpa tes calistung

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Melalui beleid tersebut, anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan. Dengan demikian, anak yang baru berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.

Selain itu, terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah terkait, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon – sukabumiheadline.com

Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia.

Artinya, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gatot, dikutip dari detikcom, Selasa (26/5/2026)

Selain soal usia, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Berita Terkait

Satu juta sarjana menganggur, didominasi lulusan 5 jurusan populer ini
Kemendikdasmen guyur Pemkab Sukabumi Rp154 miliar untuk PAUD hingga SMP
Prabowo bentuk lembaga baru lagi, Universitas Republik Indonesia, ini tugasnya
Gagal masuk negeri? Ini 20 universitas terbaik di Bandung versi EduRank 2026
20 universitas swasta terbaik di RI versi Uniranks 2026, almamater tokoh asal Sukabumi
10 kampus negeri/swasta terbaik di Jabar 2026: Visibilitas global, riset, kinerja akademik dan keterbukaan
50 kampus negeri dan swasta terbaik di Indonesia versi Webometrics 2026
Top 10 provinsi punya kampus, dosen, mahasiswa dan prodi terbanyak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Satu juta sarjana menganggur, didominasi lulusan 5 jurusan populer ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kemendikdasmen guyur Pemkab Sukabumi Rp154 miliar untuk PAUD hingga SMP

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:08 WIB

Prabowo bentuk lembaga baru lagi, Universitas Republik Indonesia, ini tugasnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:00 WIB

Gagal masuk negeri? Ini 20 universitas terbaik di Bandung versi EduRank 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:46 WIB

20 universitas swasta terbaik di RI versi Uniranks 2026, almamater tokoh asal Sukabumi

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB