Syarat masuk SD 2026: Tak wajib berusia 7 tahun, punya ijazah TK dan tanpa tes calistung

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Melalui beleid tersebut, anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan. Dengan demikian, anak yang baru berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.

Selain itu, terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah terkait, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon – sukabumiheadline.com

Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia.

Artinya, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gatot, dikutip dari detikcom, Selasa (26/5/2026)

Selain soal usia, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Berita Terkait

Daftar universitas swasta terbaik di Indonesia versi QS World University Rankings 2027
Kapten Persib Marc Klok diterima kuliah di Harvard, mengenal HBS
10 jurusan kuliah yang lulusannya jadi pengangguran terselubung
Kisah Asma Wafa Andina, kadet putri mundur dari Unhan RI Karena harus lepas jilbab
Prabowo minta 8 bahasa asing diajarkan sejak kelas 1 SD
Satu juta sarjana menganggur, didominasi lulusan 5 jurusan populer ini
Kemendikdasmen guyur Pemkab Sukabumi Rp154 miliar untuk PAUD hingga SMP
Prabowo bentuk lembaga baru lagi, Universitas Republik Indonesia, ini tugasnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Daftar universitas swasta terbaik di Indonesia versi QS World University Rankings 2027

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Kapten Persib Marc Klok diterima kuliah di Harvard, mengenal HBS

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:20 WIB

10 jurusan kuliah yang lulusannya jadi pengangguran terselubung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kisah Asma Wafa Andina, kadet putri mundur dari Unhan RI Karena harus lepas jilbab

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Prabowo minta 8 bahasa asing diajarkan sejak kelas 1 SD

Berita Terbaru