Syarat masuk SD 2026: Tak wajib berusia 7 tahun, punya ijazah TK dan tanpa tes calistung

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Melalui beleid tersebut, anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan. Dengan demikian, anak yang baru berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.

Selain itu, terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah terkait, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon – sukabumiheadline.com

Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia.

Artinya, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gatot, dikutip dari detikcom, Selasa (26/5/2026)

Selain soal usia, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Berita Terkait

50 kampus negeri dan swasta terbaik di Indonesia versi Webometrics 2026
Top 10 provinsi punya kampus, dosen, mahasiswa dan prodi terbanyak
EduRank rilis 30 universitas swasta terbaik di Indonesia 2026 berbasis publikasi ilmiah
5 swasta, ini 20 universitas terbaik di Indonesia versi THE Sustainability Impact Rankings 2026
28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP
Daftar SMA/SMK swasta di Sukabumi, gratis plus seragam beasiswa Pemprov Jawa Barat
Satu di Sukabumi, daftar 17 SMA dan SMK baru di Jawa Barat 2026
Cita-cita jadi bidan, akuntan, atau perawat? Ini daftar prodi terbanyak ditutup di 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:43 WIB

50 kampus negeri dan swasta terbaik di Indonesia versi Webometrics 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 01:54 WIB

Top 10 provinsi punya kampus, dosen, mahasiswa dan prodi terbanyak

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:27 WIB

EduRank rilis 30 universitas swasta terbaik di Indonesia 2026 berbasis publikasi ilmiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:17 WIB

5 swasta, ini 20 universitas terbaik di Indonesia versi THE Sustainability Impact Rankings 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:07 WIB

28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP

Berita Terbaru

Sekjen Kemenhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo - Kemenhan RI

Nasional

Bukan Budi Utomo yang ini, TNI aktif dalam kasus korupsi MBG

Senin, 6 Jul 2026 - 05:28 WIB