Syarat masuk SD 2026: Tak wajib berusia 7 tahun, punya ijazah TK dan tanpa tes calistung

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan usia anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Melalui beleid tersebut, anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk dapat masuk SD. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli menjadi prioritas penerimaan. Dengan demikian, anak yang baru berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.

Selain itu, terdapat pengecualian bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah terkait, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam belajar, bukan semata faktor usia.

Artinya, anak yang usianya belum memenuhi ketentuan umum tetap bisa diterima jika memiliki surat keterangan kesiapan dari pihak yang berwenang.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” kata Gatot, dikutip dari detikcom, Selasa (26/5/2026)

Selain soal usia, peraturan SPMB juga menegaskan calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Aturan terbaru pun melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Berita Terkait

Ini lho 10 SMK terbaik di Jabar berdasarkan rerata nilai UTBK 2025
Jadwal SPMB Sekolah Maung non-jalur domisili, optimalkan pendidikan siswa berprestasi di Sukabumi
Daftar SMA negeri dengan Nilai TKA Tertinggi di Jawa Barat, tak satupun dari Sukabumi
5 SMA dari Sukabumi masuk Top 50 SMAS Terbaik di Jawa Barat 2026 menurut TKA
Profil 2 SMA di Sukabumi diubah jadi Sekolah Maung: Sejarah sekolah dan alumni populer
Riset: Dampak sosial dan ekonomi kehadiran Jalan Tol Bocimi bagi warga Sukabumi
Dua SMA di Sukabumi berubah jadi Sekolah Maung, ini daftarnya se-Jawa Barat
Prodi tak relevan industri, DPR: Kampus bukan pabrik calon karyawan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:08 WIB

Syarat masuk SD 2026: Tak wajib berusia 7 tahun, punya ijazah TK dan tanpa tes calistung

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:17 WIB

Ini lho 10 SMK terbaik di Jabar berdasarkan rerata nilai UTBK 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00 WIB

Jadwal SPMB Sekolah Maung non-jalur domisili, optimalkan pendidikan siswa berprestasi di Sukabumi

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:18 WIB

Daftar SMA negeri dengan Nilai TKA Tertinggi di Jawa Barat, tak satupun dari Sukabumi

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:34 WIB

5 SMA dari Sukabumi masuk Top 50 SMAS Terbaik di Jawa Barat 2026 menurut TKA

Berita Terbaru

Attar dan Alfajri, pelajar MAN 2 Kota Sukabumi - Kemenag Jawa Barat

Olahraga

Selamat, dua pelajar Sukabumi lolos seleksi Timnas Futsal U-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB