sukabumiheadline.com – Bidan adalah tenaga kesehatan profesional perempuan yang menyelesaikan pendidikan kebidanan, bertugas memberikan asuhan komprehensif pada wanita mulai dari kehamilan, persalinan normal, dan nifas.
Selain itu, bidan juga bertugas memantau perawatan bayi baru lahir, hingga kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, dengan fokus pada pendekatan alami dan meminimalkan intervensi medis, serta merujuk kasus komplikasi ke dokter kandungan.
Peran dan tanggung jawab utama bidan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip sukabumiheadline.com dari laman JDIH Kementerian Keuangan RI, Senin (19/1/2026), bidan memiliki peran dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Asuhan Kehamilan: Memberikan pemeriksaan, konseling nutrisi, olahraga, dan persiapan persalinan.
- Persalinan Normal: Mendampingi dan membantu persalinan alami.
Perawatan Bayi: Merawat bayi baru lahir, bayi, dan balita, serta memberikan edukasi menyusui. - Masa Nifas: Memantau kesehatan ibu pasca melahirkan hingga pemulihan.
- Kesehatan Reproduksi: Memberikan layanan kontrasepsi, konseling kesuburan, dan edukasi kesehatan remaja.
- Pendidik & Konselor: Memberikan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, dan masyarakat.
- Pengelola: Mengelola pelayanan kebidanan, berkoordinasi, dan melakukan penelitian.
Baca Juga: Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Perbedaan bidan dengan dokter Kandungan

Menurut latar belakang pendidikan, seorang bidan merupakan lulusan pendidikan kebidanan. Sedangkan dokter kandungan, lulusan fakultas kedokteran dan spesialisasi obstetri dan ginekologi.
Sedangkan, menurut kewenangannya, bidan menangani kehamilan dengan risiko rendah dan sedang, dan persalinan normal. Sementara itu, dokter kandungan menangani kehamilan risiko rendah hingga tinggi dan prosedur medis kompleks seperti caesar.
Berita Terkait: Sukabumi berapa? Ini jumlah penduduk kota dan kabupaten se-Jawa Barat 2021-2025
Kualifikasi bidan
Seorang bidan wajib lulus pendidikan kebidanan dan terdaftar resmi. Selain itu, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Baca Juga: Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus
Jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi 2025, jumlah tenaga kesehatan, termasuk bidan, tercatat menurut kecamatan.
Meskipun data spesifik untuk tahun berjalan 2025 belum sepenuhnya dipublikasikan secara mendetail, namun Profil Kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi terbaru biasanya mengacu pada data tahun sebelumnya.
Namun, bidan di Kabupaten Sukabumi diklaim sudah tersebar di 47 kecamatan dan melayani di 381 desa dan lima kelurahan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Dilansir BPS Provinsi Jawa Barat, jumlah bidan di Kabupaten Sukabumi pada 2024 adalah 1.476 orang. Data ini disajikan dalam tabel statistik tenaga kesehatan dan menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, mencakup tenaga kesehatan di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
Dengan demikian, jika dirata-rata, jumlah bidan menurut masing-masing kecamatan di Kabupaten Sukabumi, adalah 31 orang. Atau ada empat orang bidan di masing-masing desa.
Baca Juga: Ada 221 ribu balita dan 51 ribu lansia, ini jumlah penduduk Sukabumi menurut kelompok usia
AKI dan AKB di Kabupaten Sukabumi
Angka Kematian Ibu

Angka Kematian Ibu (AKI) adalah kematian perempuan selama kehamilan atau dalam kurun periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri.
Angka Kematian Ibu atau AKI dari 2020 hingga 2024, adalah sebagai berikut:
Pada 2020, kematian ibu sebanyak 31 kasus, terjadi pada ibu hamil sebanyak 26% (8 kasus), ibu bersalin sebanyak 3% (1 kasus), dan ketika ibu masa nifas sebanyak 71% (22 kasus).
Sedangkan pada 2024, jumlah bayi lahir di Kabupaten Sukabumi sebanyak 46.560 orang, dengan kematian ibu sebanyak 31 kasus atau angka kematian ibu di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 sekitar 66,6 per 100.000 KH.
Angka tersebut diklaim mengalami penurunan dari angka toleransi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2026, di mana pada 2024 angka toleransi AKI sebesar 82 per 100.000 KH, yang diklaim atau sudah tercapai 117,46 persen.
Faktor penyebab kematian ibu secara langsung pada 2024 adalah Hipertensi dalam Kehamilan, Persalinan, dan Nifas berjumlah 13 Kasus, persalinan dan nifas dengan 13 kasus, perdarahan obstetrik dengan 3 kasus.
Kemudian, akibat infeksi kehamilan 1 kasus, komplikasi obstetrik dengan 4 kasus dan komplikasi non obstetrik dengan 10 kasus. Baca selengkapnya: Menghitung angka kematian ibu dan kelahiran di Kabupaten Sukabumi 4 tahun terakhir
Angka Kematian Bayi

Untuk perbandingan, menurut data Profil Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2023 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Angka Kematian Bayi (AKB) untuk periode 2021 – 2023 jumlahnya naik lebih dari 100%, dengan rincian sebagai berikut:
- 2021: Jumlah AKB sebanyak 194 kasus dari total Jumlah Kelahiran Hidup sebanyak 41.528 dengan rasio AKB per 1000 Kelahiran Hidup sebesar 4,67
- 2022: Jumlah AKB turun dibandingkan 2021 menjadi 143 kasus dari total Jumlah Kelahiran Hidup sebanyak 41.508 dengan rasio AKB per 1000 Kelahiran Hidup sebesar 3,45
- 2023: Jumlah AKB naik signifikan dibanding 2022 menjadi 330 kasus dari total Jumlah Kelahiran Hidup sebanyak 42.995 dengan rasio AKB per 1000 Kelahiran Hidup sebesar 7,68. Baca selengkapnya: Ada 4 bidan per desa tapi Angka Kematian Bayi di Sukabumi naik 100% lebih, berapa jumlah nakes lain?
- 2024: Angka Kematian Bayi turun menjadi 250 kasus, Kematian Balita 8 kasus, dan Kematian Neonatal 226 kasus.
Untuk informasi, Kematian Neonatal adalah kematian bayi yang terjadi dalam 28 hari pertama kehidupannya setelah lahir, mencakup periode kritis bayi baru lahir, dan seringkali disebabkan oleh faktor seperti prematuritas, asfiksia saat lahir, infeksi, atau kondisi medis lain yang muncul segera setelah kelahiran.
Kematian Neonatal adalah masalah kesehatan global yang penting, dan sering dibagi menjadi kematian neonatal dini (dalam 7 hari pertama) dan neonatal lanjut (hari ke-7 hingga ke-28).









