Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petisi yang diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman - Muhammad Hernadi Mulyana

Petisi yang diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman - Muhammad Hernadi Mulyana

sukabumiheadline.com – Gelombang aspirasi masyarakat Kecamatan Sukalarang kembali menguat. Setelah lebih dari 1.000 tanda tangan masyarakat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang, kini masyarakat mulai mempertanyakan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi tersebut.

Petisi lahir dari kekecewaan masyarakat setelah mengetahui lahan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi yang dipersiapkan untuk pembangunan RSUD justru telah digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Petisi yang diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman itu telah diterima, didokumentasikan, dan diarsipkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebagai dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga saat ini, kata salah seorang perwakilan warga, Muhammad Hernadi Mulyana, masyarakat belum melihat adanya langkah konkret berupa perencanaan, penganggaran, maupun penetapan pembangunan RSUD yang telah lama diperjuangkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan komitmen pemerintah daerah terhadap rencana pembangunan fasilitas kesehatan yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Sukalarang.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar sebuah bangunan, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Kami sudah menyampaikan aspirasi melalui jalur yang baik dan konstitusional,” ujar Hernadi kepada sukabumihedline.com, Jumat (10/7/2026).

“Sekarang masyarakat hanya ingin mengetahui bagaimana kelanjutan komitmen pemerintah terhadap pembangunan RSUD Sukalarang,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data BPS Kabupaten Sukabumi dalam Kecamatan Sukalarang Dalam Angka 2025, Kecamatan Sukalarang memiliki jumlah penduduk mencapai 52.815 jiwa, namun hingga 2024 belum memiliki satu pun rumah sakit.

“Karenanya, pelayanan kesehatan masih bergantung pada satu Puskesmas tanpa rawat inap, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan spesialis maupun penanganan kegawatdaruratan harus dirujuk ke rumah sakit di luar wilayah,” tegas Hernadi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembangunan RSUD bukan lagi sekadar wacana pembangunan infrastruktur, melainkan kebutuhan pelayanan publik yang mendesak.

Keberadaan rumah sakit dinilai akan mempercepat penanganan pasien, mengurangi waktu tempuh rujukan, menekan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, serta mendukung pemerataan pelayanan kesehatan di wilayah Sukabumi Timur.

“Selain aspek pelayanan kesehatan, pembangunan RSUD juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang positif. Rumah sakit berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui penciptaan lapangan kerja, berkembangnya usaha mikro dan jasa penunjang, serta peningkatan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” papar dia.

“Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status rencana pembangunan RSUD Sukalarang, termasuk kejelasan lokasi pembangunan setelah lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan rencana rumah sakit digunakan untuk proyek lain,” paparnya.

Transparansi dan kepastian kebijakan dinilai penting agar aspirasi yang telah disampaikan oleh lebih dari 1.000 warga tidak berhenti sebagai arsip administratif semata.

Masyarakat juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyusunan studi kelayakan (feasibility study), penetapan lokasi pengganti apabila diperlukan, serta memasukkan pembangunan RSUD Sukalarang ke dalam prioritas pembangunan daerah.

Dengan demikian, harapan masyarakat terhadap tersedianya layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau dapat diwujudkan secara nyata.

“Petisi telah kami sampaikan. Kini yang masyarakat tunggu bukan lagi seremoni penerimaan berkas, melainkan realisasi kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat,” kata Hernadi.

“Kesehatan adalah hak setiap warga negara, dan pembangunan RSUD Sukalarang adalah investasi untuk keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat Sukabumi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar sekolah dasar (SD) - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Prabowo minta 8 bahasa asing diajarkan sejak kelas 1 SD

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:00 WIB

Honda Dunk - Honda

Otomotif

Honda Dunk, skuter matic si irit BBM dijual cuma segini

Selasa, 18 Agu 2026 - 03:30 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:38 WIB