Tahun Depan Indonesia Harus Bayar Bunga Utang Rp405 Triliun

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sri Mulyani. l Fery Heryadi

Ilustrasi Sri Mulyani. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Tahun depan pemerintah harus memenuhi pembayaran bunga utang sebesar Rp405,87 triliun.Demikian dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Angka tersebut naik 10,8 persen dari outlook APBN 2021 yang sebesar Rp366,2 triliun.

Tercatat dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2022, program pengelolaan utang negara pada RAPBN 2022 terdiri atas pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp393,7 triliun dan Rp12,2 triliun untuk pembayaran bunga utang luar negeri.

“Pertumbuhan pembayaran bunga utang pada 2022 tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2021 yang sebesar 16,6% (terhadap tahun 2020),” demikian tertulis dalam dokumen Buku Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip Selasa, 24 Agustus 2021.

Menurut pemerintah, hal itu dipengaruhi kebijakan penyesuaian pembiayaan utang tahun 2021, antara lain pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL) dan optimalisasi penarikan pinjaman tunai. Kebijakan tersebut diharapkan dapat turut menekan besaran pembayaran bunga utang pada tahun-tahun yang akan datang.

Hitungan besaran bunga utang pada 2022, secara garis besar meliputi tiga hal, pertama, outstanding utang yang berasal dari akumulasi utang tahun-tahun sebelumnya, termasuk tambahan utang untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, rencana penambahan utang pada 2022, dan ketiga, rencana program pengelolaan portofolio utang (liabilities management).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun utang Indonesia menggunung, ia optimistis bisa membayarnya dengan memungut pajak dari masyarakat.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, 3 Pegawai Pengisi Uang di ATM Curi Uang hampir Rp2 Miliar

Dengan seperti itu ia yakin, utang negara yang melonjak sejak Pandemi Covid-19 ini bisa terlunasi. Kata dia, pengumpulan pajak dari masyarakat harus segera dikumpulkan demi mengurangi utang negara.

Jelas Ani, penarikan utang ini perlu dilakukan untuk menutupi kekurangan APBN yang angkanya melonjak hingga 6,09 persen saat wabah Covid-19 melanda. Dia mengakui, kondisi saat ini memaksa negara menambah utang, meski fakta lain terungkap penerimaan pajak merosot hingga -14,7 persen tahun 2020.

“Penerimaan negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang,” kata Sri Mulyani dalam webinar Pajak Bertutur pada Rabu 25 Agustus 2021.

Berita Terkait

32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak
Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan
Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat
Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:09 WIB

32 kecamatan penghasil 332 ton buah nenas Sukabumi, tak sekadar enak

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:00 WIB

Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:00 WIB

Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131