Wednesday, February 8, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas dan Sertifikat Profesi Penagih Utang

OJK meminta perusahaan pembiayaan sebagai kreditur untuk mengevaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan oleh debt collector.

Ade Yosca Baharetha by Ade Yosca Baharetha
2 years ago
in Hukum
0
Debt Collector

Debt Collector. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com – Para penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan tidak lagi bisa menyita jaminan dari nasabah yang menunggak cicilan pembiayaan.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali bahwa setiap debt collector wajib mengikuti ketentuan dalam proses penagihan utang kepada nasabah.

Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penagihan utang.

Namun, dalam proses penagihan utang, kata Riswinandi, debt collector wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” katanya dikutip dari kompas.com pada Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

5 Alasan Orang Tionghoa Cepat Kaya, Warga Sukabumi Bisa Tiru Caranya

Kecanduan Judi Online, 3 Pegawai Pengisi Uang di ATM Curi Uang hampir Rp2 Miliar

Warga Sukabumi Terlanjur Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal? Tak Perlu Dibayar

Sedangkan bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait macetnya kondisi kolektabilitas, sehingga tidak ada lagi dispute.

Namun, dalam praktiknya, debt collector selaku pihak ketiga yang kerap melakukan penagihan dengan aksi tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan oleh debt collector.

Tags: #Bank#HukumDebt CollectorOJKUtang
Previous Post

Kampung Cakrawala, Destinasi Wisata Alam Sukabumi Suguhkan Suasana Asri

Next Post

Macet, Truk Semen Mogok di Jalur Menanjak Jalan Pamuruyan Sukabumi – Bogor

Ade Yosca Baharetha

Ade Yosca Baharetha

Related Posts

Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. l Istimewa
Hukum

Masa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara

6 February 2023
Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Next Post
truk semen

Macet, Truk Semen Mogok di Jalur Menanjak Jalan Pamuruyan Sukabumi - Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Warga miskin di Kabupaten Sukabumi

Ngeri, Rp500 Triliun Anggaran Pengentasan Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi Banding

8 February 2023
Personil Densus 88 sedang melakukan penangkapan tersangka pelaku terorisme. l Istimewa

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

8 February 2023
Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

8 February 2023
Sandiaga Uno dan Anies Baswedan. l Istimewa

Soal Utang Pilkada Rp50 Miliar, dari Inkonsistensi Sandiaga Uno hingga Open Donasi Bantu Anies Baswedan

8 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline