Tak Terima Tanahnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan

- Redaksi

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hutomo Mandala Putra Soeharto. l Istimewa

Hutomo Mandala Putra Soeharto. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I JAKARTA – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan mengambil tindakan hukum atas penyitaan aset yang dilakukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Akan buat langkah hukum,” kata Tommy Soeharto, seperti dikutip dari detikcom.

Setidaknya ada empat aset Tommy yang disita, di mana luas tanah sekira 124 hektar (ha) dengan harga Rp600 miliar hingga Rp1,2 triliun. Aset tersebut akan segera balik nama ke negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total aset tersebut masih belum cukup untuk memenuhi utang senilai Rp2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah, adalah tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors, dan tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Kemudian, tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Lalu, tanah 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Satgas Pelaksana Hak Tagih BLBI menunggu langkah hukum yang akan diambil Tommy Soeharto. Hal ini berkaitan dengan asetnya yang disita oleh negara.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, sampai saat ini Satgas BLBI belum menerima pemberitahuan secara resmi langkah hukum apa yang akan diambil oleh anak Presiden ke-2 Soeharto tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau (Tommy Soeharto)akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama, nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan,” ujarnya.

Berita Terkait

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Berita Terbaru

Luhut Binsar Pandjaitan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:30 WIB