Terdakwa Kasus Unlawfull Killling Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis

- Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Tersangka pembunuh Front Pembela Islam (FPI) dijerat pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Fikri saat ini adalah anggota polisi nonaktif.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian. Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur.

“Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata JPU, Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir republika.co.id pada Senin (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

JPU menilai perbuatan Fikri bersama rekannya dinilai menyebabkan enam laskar FPI meninggal.

“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. “Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada sidang kedua. Adapun, terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.

Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas meninggalnya enam anggota FPI dilaksanakan secara langsung atau offline dan dihadiri dua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya berstatus aktif hingga saat ini.

Berita Terkait

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terbaru

Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Bisnis

Proyek elektrifikasi jalur KRL Bogor-Ciawi-Sukabumi dikebut

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:24 WIB

Ilustrasi pelajar SMK sedang praktik mesin - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Ini lho 10 SMK terbaik di Jabar berdasarkan rerata nilai UTBK 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:17 WIB