Ternyata sebagian besar penghasilan warga Kota Sukabumi dihabiskan untuk ini

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Badan Pusat Statistik dalam paparan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 dan 2024 mengungkap bahwa kebutuhan untuk hidup di Kota Sukabumi, Jawa Barat, adalah sebesar Rp1.850.558 per bulan.

Angka sebesar itu, dalam paparan BPS, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan nonpangan.

Berikut adalah data Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Komoditas di Kota Sukabumi (rupiah), 2023 dan 2024, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (24/4/225).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A. Makanan

  1. Padi-padian: Rp82.546 (2023) dan Rp93.696 (2024)
  2. Umbi-umbian: Rp5.725 (2023) dan Rp7.337 (2024)
  3. Ikan/udang/cumi/kerang: Rp47.361 (2023) dan Rp46.170 (2024)
  4. Daging: Rp57.057 (2023) dan Rp57.773 (2024)
  5. Telur dan susu: Rp51.343 (2023) dan Rp54.935 (2024)
  6. Sayur-sayuran: Rp50.529 (2023) dan Rp50.028 (2024)
  7. Kacang-kacangan: Rp17.141 (2023) dan Rp17.111 (2024)
  8. Buah-buahan: Rp44.874 (2023) dan Rp56.048 (2024)
  9. Minyak dan kelapa: Rp17.028 (2023) dan Rp15.828 (2024)
  10. Bahan minuman: Rp24.121 (2023) dan Rp24.362 (2024)
  11. Bumbu-bumbuan: Rp15.249 (2023) dan Rp15.721 (2024)
  12. Konsumsi lainnya: Rp18.499 (2023) dan Rp18.390 (2024)
  13. Makanan dan minuman jadi: Rp338.259 (2023) dan Rp339.790 (2024)
  14. Rokok: Rp113.788 (2023) dan Rp93.588 (2024)
Baca Juga :  Pemuda Warudoyong Sukabumi kelewat kreatif, sembunyikan sabu di bungkus cemilan dan sedotan

Membaca data di atas, diketahui bahwa pengeluaran per kapita warga Kota Sukabumi untuk keperluan makanan sebesar Rp883.522 (2023) dan naik menjadi Rp890.777 (2024).

B. Bukan makanan

  1. Perumahan dan fasilitas rumah tangga: Rp571.834 (2023) dan Rp440.782 (2024)
  2. Aneka barang dan jasa: Rp414.741 (2023) dan Rp259.636 (2024)
  3. Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala: Rp66.951 (2023) dan Rp49.350 (2024)
  4. Barang tahan lama: Rp161.277 (2023) dan Rp74.527 (2024)
  5. Pajak, pungutan, dan asuransi: Rp103.686 (2023) dan Rp70.603 (2024)
  6. Keperluan pesta dan upacara/kenduri: Rp71.323 (2023) dan Rp64.882 (2024)

Jumlah pengeluaran per kapita untuk kategori bukan makanan sebesar Rp1.389.812 (2023) dan turun jadi Rp959.781 (2024).

Dengan demikian, jumlah total pengeluaran per kapita penduduk Kota Sukabumi adalah Rp2.273.334 pada 2023, dan turun menjadi Rp1.850.558 pada 2024.

Angka-angka di atas juga menunjukkan bahwa sebagian besar pengeluaran per kapita warga Kota Mochi adalah untuk kebutuhan nonmakanan.

Pengertian pengeluaran per kapita

Pengeluaran per kapita adalah rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh setiap orang di suatu daerah atau negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam jangka waktu tertentu, seperti sebulan. Ini adalah indikator yang digunakan untuk melihat tingkat pendapatan dan mengukur tingkat kesejahteraan penduduk.

Baca Juga :  Sukabumi Urutan Berapa? 5 Kota di Jawa Barat dengan Tingkat Perceraian Tertinggi

Pengertian pengeluaran per kapita adalah rata-rata pengeluaran konsumsi rumah tangga, baik yang berasal dari pembelian, pemberian, maupun produksi sendiri, yang dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga.

Adapun fungsi menghitung pengeluaran per kapita digunakan untuk melihat tingkat pendapatan dan mengukur perkembangan tingkat kesejahteraan penduduk.

Sebagai contoh, jika sebuah keluarga dengan 4 orang memiliki total pengeluaran konsumsi sebesar Rp4.000.000 dalam sebulan, maka pengeluaran per kapita mereka adalah Rp1.000.000 (Rp4.000.000 / 4).

Sedangkan, pengeluaran per kapita yang lebih tinggi biasanya menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan standar hidup yang lebih tinggi.

Sementara itu, hubungannya dengan pendapatan, adalah pengeluaran per kapita dapat dipengaruhi oleh pendapatan per kapita yang dihasilkan masyarakat.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025
Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Memahami filosofi “Aman” Adrian Zecha, raja hotel dunia asal Sukabumi mengubah persepsi
Tips & trik memilih rumah subsidi tipe 30/60 agar tidak boncos
10 orang terkaya di Indonesia 2025, nomor 2 punya aset triliunan Rupiah di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:05 WIB

Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:11 WIB

Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar

Senin, 29 Desember 2025 - 21:41 WIB

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Berita Terbaru