Ternyata sebagian besar penghasilan warga Kota Sukabumi dihabiskan untuk ini

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Badan Pusat Statistik dalam paparan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 dan 2024 mengungkap bahwa kebutuhan untuk hidup di Kota Sukabumi, Jawa Barat, adalah sebesar Rp1.850.558 per bulan.

Angka sebesar itu, dalam paparan BPS, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan nonpangan.

Berikut adalah data Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Komoditas di Kota Sukabumi (rupiah), 2023 dan 2024, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (24/4/225).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A. Makanan

  1. Padi-padian: Rp82.546 (2023) dan Rp93.696 (2024)
  2. Umbi-umbian: Rp5.725 (2023) dan Rp7.337 (2024)
  3. Ikan/udang/cumi/kerang: Rp47.361 (2023) dan Rp46.170 (2024)
  4. Daging: Rp57.057 (2023) dan Rp57.773 (2024)
  5. Telur dan susu: Rp51.343 (2023) dan Rp54.935 (2024)
  6. Sayur-sayuran: Rp50.529 (2023) dan Rp50.028 (2024)
  7. Kacang-kacangan: Rp17.141 (2023) dan Rp17.111 (2024)
  8. Buah-buahan: Rp44.874 (2023) dan Rp56.048 (2024)
  9. Minyak dan kelapa: Rp17.028 (2023) dan Rp15.828 (2024)
  10. Bahan minuman: Rp24.121 (2023) dan Rp24.362 (2024)
  11. Bumbu-bumbuan: Rp15.249 (2023) dan Rp15.721 (2024)
  12. Konsumsi lainnya: Rp18.499 (2023) dan Rp18.390 (2024)
  13. Makanan dan minuman jadi: Rp338.259 (2023) dan Rp339.790 (2024)
  14. Rokok: Rp113.788 (2023) dan Rp93.588 (2024)
Baca Juga :  5 Jajanan Jadul Khas Sukabumi Masih Eksis hingga Kini

Membaca data di atas, diketahui bahwa pengeluaran per kapita warga Kota Sukabumi untuk keperluan makanan sebesar Rp883.522 (2023) dan naik menjadi Rp890.777 (2024).

B. Bukan makanan

  1. Perumahan dan fasilitas rumah tangga: Rp571.834 (2023) dan Rp440.782 (2024)
  2. Aneka barang dan jasa: Rp414.741 (2023) dan Rp259.636 (2024)
  3. Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala: Rp66.951 (2023) dan Rp49.350 (2024)
  4. Barang tahan lama: Rp161.277 (2023) dan Rp74.527 (2024)
  5. Pajak, pungutan, dan asuransi: Rp103.686 (2023) dan Rp70.603 (2024)
  6. Keperluan pesta dan upacara/kenduri: Rp71.323 (2023) dan Rp64.882 (2024)

Jumlah pengeluaran per kapita untuk kategori bukan makanan sebesar Rp1.389.812 (2023) dan turun jadi Rp959.781 (2024).

Dengan demikian, jumlah total pengeluaran per kapita penduduk Kota Sukabumi adalah Rp2.273.334 pada 2023, dan turun menjadi Rp1.850.558 pada 2024.

Angka-angka di atas juga menunjukkan bahwa sebagian besar pengeluaran per kapita warga Kota Mochi adalah untuk kebutuhan nonmakanan.

Pengertian pengeluaran per kapita

Pengeluaran per kapita adalah rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh setiap orang di suatu daerah atau negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam jangka waktu tertentu, seperti sebulan. Ini adalah indikator yang digunakan untuk melihat tingkat pendapatan dan mengukur tingkat kesejahteraan penduduk.

Baca Juga :  Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?

Pengertian pengeluaran per kapita adalah rata-rata pengeluaran konsumsi rumah tangga, baik yang berasal dari pembelian, pemberian, maupun produksi sendiri, yang dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga.

Adapun fungsi menghitung pengeluaran per kapita digunakan untuk melihat tingkat pendapatan dan mengukur perkembangan tingkat kesejahteraan penduduk.

Sebagai contoh, jika sebuah keluarga dengan 4 orang memiliki total pengeluaran konsumsi sebesar Rp4.000.000 dalam sebulan, maka pengeluaran per kapita mereka adalah Rp1.000.000 (Rp4.000.000 / 4).

Sedangkan, pengeluaran per kapita yang lebih tinggi biasanya menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan standar hidup yang lebih tinggi.

Sementara itu, hubungannya dengan pendapatan, adalah pengeluaran per kapita dapat dipengaruhi oleh pendapatan per kapita yang dihasilkan masyarakat.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:12 WIB

Belanja online fesyen lokal berkualitas di Elizabeth, ada ribuan produk dan gratis ongkir

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Berita Terbaru