Ulama NU Minta Gus Yaqut Diganti dari Menag

- Redaksi

Minggu, 27 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TGH Hazmi Hamzar. l Istimewa

TGH Hazmi Hamzar. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ulama senior Nahdahtul Ulama (NU) meminta Presiden dan Wakil Presiden menegur dan mengevaluasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut ulama asal Provinsi Nusa Tenggara Barat TGH Hazmi Hamzar, teguran patut diberikan kepada Menag Yaqut atas ucapannya yang membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Selain itu, kata pria yang juga Ketua Yayasan Maraqittaqlimat Mamben Lombok Timur ini, ungkapan Menteri Agama yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing itu adalah kesalahan fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Membandingkan antara suara azan dengan suara anjing itu merupakan analog yang keliru dan merupakan sebuah kesalahan besar.

“Logika yang digunakan oleh Menag itu sama sekali tidak logic Qiyas yang digunakan oleh Menag itu adalah Qiyas Fasid atau kesalahan dalam mengambil analogi. Karena itu sangat diharapkan agar Menag segera meminta maaf kepada masyarakat,” tegas Hazmi, dikutip dari antaranews.com, Ahad (27/2/2022).

Anggota Komisi V DPRD NTB ini juga berpendapat, Menag hafus segera meminta maaf kepada masyarakat Islam, agar masalah tersebut tidak menjadi besar dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Pasti ini akan menimbulkan gejolak yang sangat besar dalam masyarakat. Dan sudah pasti seluruh umat Islam tidak akan menerima pernyataan Menag RI tersebut,” katanya.

“Karena itu Menag RI harus segera meminta maaf kepada seluruh umat Islam dan mencabut apa yang disampaikan itu serta mengakui apa yang disampaikan itu atau analogi yang disampaikan itu adalah sesuatu yang salah,” ujar pria yang dikenal moderat itu.

Namun, di sisi lain, ia menilai lahirnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag, hanya bersifat imbauan saja dan hanya diterapkan di kalangan masyarakat tertentu saja.

“Kalau di NTB, di mana mau diterapkan Edaran tersebut? Kan tidak ada tempat untuk menggunakan edaran tersebut,” terangnya.

Akibat dari ramainya masalah ini serta beberapa kontroversi lainnya dari Menag RI selama ini, ia berharap agar Presiden dan Wakil Presiden RI segera memberikan teguran keras kepada Menag RI dan segera menggantinya.

“Dan perlu dipikirkan oleh Presiden dan Wapres RI untuk menunjuk Menag RI itu dari kalangan senior yang bijaksana dalam berfikir dan bertindak serta yang memiliki ilmu agama yang mendalam dan tidak memiliki karakter atau temperamen yang tinggi atau emosional,” kata dia.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil
Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi
May Day 2026: Ini daftar janji Prabowo soal perlindungan pekerja
Kementerian Imipas: Online scam di Sukabumi diungkap tim intelijen, selective policy ditegakkan
Di Sukabumi Kakorlantas Polri pastikan kawal ribuan buruh peringati May Day ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sosiolog UI: Tak ada oligarki yang demokratis, pengusaha jadi penguasa tak akan bela rakyat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemnaker siapkan SDM green jobs terampil

Senin, 4 Mei 2026 - 21:54 WIB

Kasus pencabulan pelajar SD, anggota TNI ditetapkan DPO, korban alami depresi

Berita Terbaru

Suzuki Cool Biao 150, motor retro dijual cuma Rp22 juta - Suzuki

Otomotif

Suzuki Cool Biao 150, motor retro dijual cuma Rp22 juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi sampah menumpuk dipinggir jalan - sukabumiheadline.com

Lingkungan

Kabupaten Sukabumi hasilkan 35.718 ton sampah per hari

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:48 WIB