UMKM Sukabumi Terjerat Pinjol/Rentenir? Akses Platform LBH Gratis di Sini

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK). l Istimewa

Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi para pelaku UMKM di Sukabumi, Jawa Barat kini tak perlu risau jika terjerat masalah hukum, seperti terlilit utang pinjaman online (Pinjol) ataupun rentenir.

Pasalnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki resmi meluncurkan platform Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK) yang dapat diakses secara gratis.

Teten telah meresmikan Launching Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK), Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran aplikasi ini memungkinkan para pelaku usaha mendapat bantuan hukum dan tak perlu repot membayar jasa pengacara.

Dijelaskan Teten, bisnis sekecil apapun tetap berkemungkinan menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum sangat penting terutama untuk usaha mikro. Selain minimnya modal yang dimiliki pelaku UMKM, banyak dari mereka yang minim literasi hukum.

Baca Juga :  Pria Cicantayan Sukabumi Ini 30 Tahun Produksi Tongkat Komando dan Stik Drum

“Kalau yang besar-besar kan mereka punya budget untuk membayar lawyer kelas dunia pun bisa. Kalau usaha mikro, jangankan bayar lawyer, modal aja masih pakai modal pribadi atau modal bantuan kalau kaya,” ujarnya.

Menurut Teten, masalah-masalah hukum yang berkemungkinan dihadapi para pelaku UKM cakupannya cukup luas, misalnya dari kontrak bisnis dengan importir. Banyak di antara para pelaku usaha yang menyusun kontrak kerja ini tanpa didampingi ahli hukum, sehingga perjanjian kerjanya kerap merugikan usaha mikro.

“Apalagi sekarang di era digital ini juga penting. Di market online banyak pada UMKM yang menjual produknya atau menjadi reseller, menjual produk orang lain juga pembayarannya mundur, bahkan kadang-kadang ada fake order, order palsu yang memberatkan para seller UMKM online,” ujarnya.

Baca Juga :  Cara UMKM Layangan di Kota Sukabumi Bertahan di Segala Kondisi

Selain itu, aktivitas UKM dalam mengakses pembiayaan juga rawan terganjal masalah hukum. Apalagi, tak jarang pelaku usaha yang terjerat pinjol hingga terlibat dengan rentenir. Oleh karena itu, menurutnya aplikasi ini sangat diperlukan.

“Kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro-aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktek-praktek kejahatan bisnis yang merugikan para pelaku UMKM, sehingga mereka bisa waspada,” jelasnya.

“Mereka juga nggak mungkin bayar jasa bantuan ini. Jadi kita harus gandeng sebanyak mungkin LBH-LBH yang bisa melakukan probono (layanan umum gratis),” sambungnya.

Adapun, platform LBH-UKM bisa diakses melalui tautan lbh-umk.kemenkopukm.go.id. Platform ini terdiri atas enam komponen yang saling terintegrasi.

Pertama, portal website dan dashboard. Kedua, data UMK (pemohon bantuan). Ketiga, data mitra pelaksana bantuan. Keempat, obyek data permasalahan pemohon. Kelima, obyek data penyelesaian permasalahan. Lalu yang terakhir, integrasi aplikasi Whatsapp dan chatting.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi hijab Muslimah - Pinterest

Ekonomi

Gubernur BI: Indonesia masih impor hijab dari China

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB