Uni Eropa Izinkan Negara Anggota Larang Perempuan Pakai Hijab di Tempat Bekerja

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslimah Bosnia dan Herzegovina. l Istimewa

Muslimah Bosnia dan Herzegovina. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Negara-negara Uni Eropa kini diizinkan untuk memberlakukan larangan bagi perempuan Muslim mengenakan hijab di tempat kerja.

Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa (UE) memutuskan bahwa negara-negara anggotanya dapat melarang karyawan mengenakan “tanda-tanda keyakinan agama,” termasuk hijab, di tempat kerja.

Putusan Pengadilan Kehakiman (ECJ) tersebut dikeluarkan setelah seorang perempuan asal Belgia menuduh pemerintah kota tempat ia bekerja melanggar kebebasan beragama dengan mengatakan bahwa ia tidak boleh berhijab di tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan BBC, Jumat (1/12/2023), pengadilan menambahkan, tindakan seperti itu “harus dibatasi hanya pada hal-hal yang benar-benar diperlukan.” Isu berhijab telah “memecah belah” Eropa selama bertahun-tahun, sebut publikasi itu.

Pada 2021, pengadilan memutuskan bahwa perempuan dapat dipecat dari pekerjaannya karena menolak melepas hijab jika mereka bekerja di pekerjaan yang berhubungan dengan publik.

Kasus terbaru sampai ke pengadilan setelah seorang pegawai Muslim di kota Ans, Belgia timur, diberitahu bahwa ia tidak boleh berhijab saat bekerja.

Baca Juga :  Pakai Topeng dan Pakaian Terbuka Mahasiswi Sukabumi Ini Dibekuk Polisi

Wanita yang bekerja sebagai kepala kantor dan tidak memiliki peran publik itu akhirnya mengajukan gugatan hukum. Pemerintah kota kemudian mengubah ketentuan ketenagakerjaannya, dengan mengatakan bahwa mereka mengharuskan karyawan memperhatikan netralitas yang ketat.

Artinya, “segala bentuk dakwah dilarang dan penggunaan tanda-tanda afiliasi ideologis atau agama secara terang-terangan tidak diperbolehkan bagi pekerja mana pun,” lapor outlet tersebut. Mendengar kasus tersebut, Pengadilan Perburuhan di Liege mengatakan tidak ada kepastian apakah kondisi netralitas ketat yang diberlakukan pemerintah kota menimbulkan diskriminasi yang bertentangan dengan hukum UE.

ECJ menjawab bahwa pihak berwenang di negara-negara anggota Uni Eropa mempunyai batas keleluasaan untuk menentukan tingkat netralitas yang ingin mereka tingkatkan.

Pihaknya menambahkan bahwa administrasi publik lain akan dibenarkan jika memutuskan mengizinkan pemakaian tanda-tanda keyakinan politik, filosofis, atau agama.

Diklaim Langgar Hukum Sekuler

Baca Juga :  Wanita Sukabumi Ngaku Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Pulau Bangka, Tapi Bohong

Perancis telah melarang keras tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri dan gedung-gedung pemerintah, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hukum sekuler. Hijab dan simbol agama lain yang “mencolok” dilarang di sekolah negeri pada 2004.

Pada Agustus 2023, Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal mengatakan, siswa sekolah negeri akan dilarang memakai abaya, gamis longgar yang dikenakan Muslimah.

Busana tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah yang menyebabkan perpecahan politik di sekolah-sekolah tersebut, dengan partai-partai sayap kanan mendorong pelarangan tersebut, sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.

Dilansir dari AFP, 8 September 2023, pengadilan tertinggi di Prancis yang menangani pengaduan terhadap otoritas pemerintah mengatakan pihaknya menolak mosi yang diajukan sebuah asosiasi yang menentang larangan penggunaan abaya di sekolah.

Aturan larangan menggunakan abaya disebut sama halnya dengan larangan mengenakan hijab dengan alasan bahwa itu merupakan bentuk afiliasi agama.

Sebelumnya, asosiasi yang mewakili umat Islam mengajukan mosi ke pengadilan tertinggi Prancis, menyebut larangan tersebut diskriminatif dan dapat memicu kebencian terhadap umat Islam, serta profil rasial.

Berita Terkait

Anak PM Israel memaki kasar Presiden Prancis Emmanuel Macron usai akui negara Palestina
Tolak Proposal Gencatan Israel, Hamas: Mustahil
Israel akan kirim 100 warga Gaza kerja bangunan di Indonesia
Prabowo kunjungi 5 negara ini, minta dukungan evakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia
Wapres Iran di pecat karena Liburan mewah bareng istri
RS Pusat Pasukan Bela Diri Jepang akan rawat warga Gaza yang sakit dan terluka
Pasukan Israel bersumpah kuasai lebih luas wilayah Gaza
Profil Paetongtarn Shinawatra, PM Thailand dekat dengan kelompok Muslim

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:46 WIB

Anak PM Israel memaki kasar Presiden Prancis Emmanuel Macron usai akui negara Palestina

Rabu, 16 April 2025 - 18:57 WIB

Tolak Proposal Gencatan Israel, Hamas: Mustahil

Senin, 14 April 2025 - 15:22 WIB

Israel akan kirim 100 warga Gaza kerja bangunan di Indonesia

Kamis, 10 April 2025 - 04:25 WIB

Prabowo kunjungi 5 negara ini, minta dukungan evakuasi 1.000 warga Gaza ke Indonesia

Selasa, 8 April 2025 - 02:34 WIB

Wapres Iran di pecat karena Liburan mewah bareng istri

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB