Uni Eropa Izinkan Negara Anggota Larang Perempuan Pakai Hijab di Tempat Bekerja

- Redaksi

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslimah Bosnia dan Herzegovina. l Istimewa

Muslimah Bosnia dan Herzegovina. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Negara-negara Uni Eropa kini diizinkan untuk memberlakukan larangan bagi perempuan Muslim mengenakan hijab di tempat kerja.

Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa (UE) memutuskan bahwa negara-negara anggotanya dapat melarang karyawan mengenakan “tanda-tanda keyakinan agama,” termasuk hijab, di tempat kerja.

Putusan Pengadilan Kehakiman (ECJ) tersebut dikeluarkan setelah seorang perempuan asal Belgia menuduh pemerintah kota tempat ia bekerja melanggar kebebasan beragama dengan mengatakan bahwa ia tidak boleh berhijab di tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan BBC, Jumat (1/12/2023), pengadilan menambahkan, tindakan seperti itu “harus dibatasi hanya pada hal-hal yang benar-benar diperlukan.” Isu berhijab telah “memecah belah” Eropa selama bertahun-tahun, sebut publikasi itu.

Pada 2021, pengadilan memutuskan bahwa perempuan dapat dipecat dari pekerjaannya karena menolak melepas hijab jika mereka bekerja di pekerjaan yang berhubungan dengan publik.

Kasus terbaru sampai ke pengadilan setelah seorang pegawai Muslim di kota Ans, Belgia timur, diberitahu bahwa ia tidak boleh berhijab saat bekerja.

Wanita yang bekerja sebagai kepala kantor dan tidak memiliki peran publik itu akhirnya mengajukan gugatan hukum. Pemerintah kota kemudian mengubah ketentuan ketenagakerjaannya, dengan mengatakan bahwa mereka mengharuskan karyawan memperhatikan netralitas yang ketat.

Artinya, “segala bentuk dakwah dilarang dan penggunaan tanda-tanda afiliasi ideologis atau agama secara terang-terangan tidak diperbolehkan bagi pekerja mana pun,” lapor outlet tersebut. Mendengar kasus tersebut, Pengadilan Perburuhan di Liege mengatakan tidak ada kepastian apakah kondisi netralitas ketat yang diberlakukan pemerintah kota menimbulkan diskriminasi yang bertentangan dengan hukum UE.

ECJ menjawab bahwa pihak berwenang di negara-negara anggota Uni Eropa mempunyai batas keleluasaan untuk menentukan tingkat netralitas yang ingin mereka tingkatkan.

Pihaknya menambahkan bahwa administrasi publik lain akan dibenarkan jika memutuskan mengizinkan pemakaian tanda-tanda keyakinan politik, filosofis, atau agama.

Diklaim Langgar Hukum Sekuler

Perancis telah melarang keras tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri dan gedung-gedung pemerintah, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hukum sekuler. Hijab dan simbol agama lain yang “mencolok” dilarang di sekolah negeri pada 2004.

Pada Agustus 2023, Menteri Pendidikan Perancis Gabriel Attal mengatakan, siswa sekolah negeri akan dilarang memakai abaya, gamis longgar yang dikenakan Muslimah.

Busana tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah yang menyebabkan perpecahan politik di sekolah-sekolah tersebut, dengan partai-partai sayap kanan mendorong pelarangan tersebut, sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.

Dilansir dari AFP, 8 September 2023, pengadilan tertinggi di Prancis yang menangani pengaduan terhadap otoritas pemerintah mengatakan pihaknya menolak mosi yang diajukan sebuah asosiasi yang menentang larangan penggunaan abaya di sekolah.

Aturan larangan menggunakan abaya disebut sama halnya dengan larangan mengenakan hijab dengan alasan bahwa itu merupakan bentuk afiliasi agama.

Sebelumnya, asosiasi yang mewakili umat Islam mengajukan mosi ke pengadilan tertinggi Prancis, menyebut larangan tersebut diskriminatif dan dapat memicu kebencian terhadap umat Islam, serta profil rasial.

Berita Terkait

Dewan Pengawas Danantara minta istilah Palestina dihapus dari buku pelajaran sekolah
Daftar 8 WNI jadi tentara Rusia karena bergaji tinggi
Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina
Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan
5 fakta Timor-Leste: Negara mini punya MBG, sekolah-buku gratis, pajak rendah, bebas parkir/ormas
12 negara yang tak pernah rayakan hari kemerdekaan, satu tetangga Indonesia
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelar Kerajaan Brunei karena ulah tak pantas
Profil Abdul El-Sayed: Kemenangan tokoh Partai Demokrat pro Palestina guncang AS

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:14 WIB

Dewan Pengawas Danantara minta istilah Palestina dihapus dari buku pelajaran sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 14:36 WIB

Daftar 8 WNI jadi tentara Rusia karena bergaji tinggi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:01 WIB

5 fakta Timor-Leste: Negara mini punya MBG, sekolah-buku gratis, pajak rendah, bebas parkir/ormas

Berita Terbaru

Ilustrasi sepotong buah semangka - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Jangan dibuang! Ini deretan khasiat kulit semangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:03 WIB