Usaha Pertamini di Sukabumi Terancam Bangkrut, Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter

- Redaksi

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa wilayah di Indonesia segera membatasi BBM khususnya jenis Solar bersubsidi dan Pertalite.

Hal itu diungkapkan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. Menurut Saleh, pihaknya sudah mengatur mengenai konsumen yang berhak membeli solar bersubsidi dan tidak, sesuai isi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Selain itu, BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembelian untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.

Baca Juga :  Laka Tunggal di Palabuhanratu Sukabumi, Mantan Anggota DPRD Meninggal Dunia

Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina, Irto Ginting menyebut bahwa secara umum, pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan BPH Migas.

Menurut Irto, jika terdapat pembatasan lebih ketat dilakukan secara situasional, misalnya seperti antrian yang sudah terlalu panjang sehingga menutup akses jalan keluar.

Kemudian adanya ketentuan yang lebih ketat yang ditetapkan pemerintah daerah, maka perusahaan akan mengikuti pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Waspada, Wilayah Selatan Sukabumi Digetarkan Gempa

“Kita ikuti pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah, sudah ditentukan pembatasan oleh BPH Migas,” kata Irto.

Bagaimana Nasib Usaha Pertamini?

Pantauan sukabumuheadline.com, sejauh ini, sejak adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax, para pengusaha Pertamini mengaku terbilang sulit untuk mendapat Pertalite.

“Pembeli Pertamax sekarang sudah susah pembelinya, makanya saya hanya jual Pertalite,” kata Suryana (47) pemilik usaha Pertamini di Jalan Alternatif Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Ahad (12/6/2022).

Ditambahkannya, penjualan Pertalite relatif masih bagus karena banyak pengguna kendaraan roda dua.

Namun, dengan adanya rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite, dia menyebut usahanya akan sangat terdampak. Mengingat, secara bisnis tidak lagi menjanjikan keuntungan.

“Ya kalau pembelian dibatasi, otomatis penjualan dan keuntungan juga akan berkurang,” kata dia.

Berita Terkait

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas
Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Warga Sukabumi ngeluh tarif listrik jadi lebih mahal dibanding sebelum program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Daya beli masyarakat anjlok dipicu precautionary saving, warga Sukabumi melakukannya?
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Klaim program Makan Bergizi Gratis luar biasa bagi ekonomi, Luhut: Kita semua terperangah

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Kamis, 3 April 2025 - 12:00 WIB

Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Rabu, 2 April 2025 - 01:24 WIB

Warga Sukabumi ngeluh tarif listrik jadi lebih mahal dibanding sebelum program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB