Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

sukabumiheadline.com – Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, serta tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga dipecat dengan tidak hormat. Mereka terbukti menerima suap dalam kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023 lalu. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti – Ist

Ketiga hakim pembebas Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan segera menjalani hukuman. Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang terakhir inkrah karena ia mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasinya resmi ditolak pada Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Amar Putusan, Tolak,” demikian bunyi putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum pada laman resmi MA dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (11/12/2025).

Usulan pemberhentian tidak hormat diajukan ke pimpinan MA setelah putusan pengadilan terhadap para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, maka diusulkan pemberhentiannya,” kata Menurut Juru Bicara MA Yanto.

Menurut Yanto, setiap hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan murni dapat diberhentikan dari jabatannya.

Dengan demikian, putusan yang berlaku adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding. Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp1 miliar.

Baca Juga :  Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae

Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding setelah masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Erintuah diyakini menerima 116.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul menerima 36.000 dollar Singapura.

Secara keseluruhan, tiga hakim ini menerima uang suap senilai Rp4,6 miliar. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan terbukti menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.

Hukuman untuk Rudi Suparmono Sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono memiliki kewenangan menentukan majelis hakim yang menangani suatu perkara.

Dalam kasus ini, ia diyakini memengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara – Kejagung RI

Rudi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp21,9 miliar. Rudi tidak mengajukan banding, sehingga putusannya inkrah sejak satu minggu setelah vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Dini Serta Afrianti (29), wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Jasad wanita janda anak satu tahun itu sendiri, saat ini sudah dikebumikan di kampung halamannya, RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Dissenting opinion, Hakim Agung Soesilo setuju vonis bebas terdakwa pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terkait: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Sementara itu Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu. Ia mulai menjalani hukuman terkait kasus suap pengkondisian perkara putusan bebas anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Baca selengkapnya: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin

Ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja adalah ibu kandung terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Ia disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur diputus bebas. Bahkan, sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya adalah uang pinjaman. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Sementara itu, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijadwalkan dieksekusi Kejagung pada pekan depan. Baca selengkapnya: Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

Berita Terkait

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terbaru