Vonis bebas terdakwa kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, belum benar-benar bebas

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gregorius Ronald Tannur belum benar-benar bebas menghirup udara segar, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas dirinya. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumat, JPU Surabaya sudah memasukkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Baca Juga :  KY: Markus pembunuhan wanita asal Sukabumi raup Rp1 triliun dari 1.000 kasus

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, JPU memang tertulis telah menyerahkan permohonan kasasi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Kasasi itu diajukan atas vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024.

Rekomendasi Redaksi: 

Baca Juga :  Karma kematian wanita Sukabumi, ini daftar tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti

JPU menuntut Ronald Tannur dengan pidana 12 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.

Majelis hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Pertimbangan hakim ialah, Ronald berusaha memberikan pertolongan terhadap korban saat masa kritis.

Rekomendasi Redaksi: Bebas bersyarat, ini profil Jessica Wongso dan kilas balik kasus kopi sianida

Tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah hakim Erintuah Damanik (Ketua majelis), Mangapul dan Heru Hanindyo (anggota majelis) telah diperiksa Komisi Yudisial pada Selasa, 20 Agustus 2024. Mereka diperiksa perihal dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera.

Berita Terkait

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Berita Terbaru