Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae - Istimewa

Peduli wanita asal Sukabumi korban pembunuhan, Peradi Surabaya ajukan Amicus Curiae - Istimewa

sukabumiheadline.com – Setelah para akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen Universitas Surabaya (Ubaya) yang menunjukkan solidaritasnya untuk kematian wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, sejumlah organisasi profesi dan lainnya turut menyampaikan keprihatinannya. Baca selengkapnya: Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

Terbaru, giliran DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan pengajuan Amicus Curiae itu sebagai bentuk kepedulian terhadap Dini Sera Afrianti lantaran keputusan yang diambil hakim mencederai keadilan dan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Ahad (18/8/2024)..

Baca Juga:

Hariyanto menjelaskan terdapat delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.

“Salah satunya adalah keputusan hakim yang menyatakan kalau korban meninggal dunia akibat minuman beralkohol, padahal dalam visum jelas terlihat kalau korban meninggal dunia akibat luka robek pada organ dalam korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” tuturnya.

Dalam mengambil langkah ini DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya.

Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

“Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kami ketahui,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Berita Terbaru