Wakil menteri asal Sukabumi ini belum bisa pastikan jam masuk sekolah Jabar 06.30 terlaksana

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq - Istimewa

Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, belum bisa dipastikan akan terlaksana.

Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 58/PK.03/DISDIK tersebut saat ini masih dalam kajian pihak Kemendikdasmen.

Di tingkat nasional, pengaturan jam pelajaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB menuai tanggapan beragam. Sebagian anggota DPRD di Jawa Barat, seperti dari Kabupaten Pangandaran dan Kota Bandung, mendukung langkah Gubernur dengan alasan disiplin dan efisiensi waktu belajar.

Untuk informasi, dalam surat edaran tersebut, diatur pula bahwa hari masuk sekolah berlangsung dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Ahad menjadi hari libur. Durasi satu jam pelajaran ditetapkan selama 35 menit.

Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Kalau kita baca beberapa penelitian di luar negeri, memang tidak ada korelasi langsung antara masuk pagi dengan capaian akademik, pertumbuhan sosial, atau ekonomi. Tapi itu di luar negeri, di Indonesia kita kaji,” ujar Fajar, Senin (16/6/2025) lalu.

Baca Juga :  Kisah Jaksa Agung RI pertama asal Sukabumi, berselisih dengan Syahrir dan ditawan DI/TII

Wakil Menteri asal Sukabumi, Jawa Barat, itu menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari Pemprov Jabar kepada kementeriannya. Oleh karena itu, pihaknya akan memperdalam kajian serta menjajaki koordinasi lebih lanjut. Baca selengkapnya: Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq, dari Sukabumi menuju Wakil Menteri era Prabowo

“Belum ada (informasi resmi), kita masih menelaah lebih jauh. Intinya harus ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat karena tujuan kita sama, yaitu peningkatan kualitas pendidikan,” tambah Fajar.

Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi informasi yang simpang siur dalam sistem pendidikan.

“Kita harapkan kesimpangsiuran informasi bisa kita mitigasi, kurangi. Insya Allah akan ada silaturahmi antara Pak Gubernur dengan Pak Menteri,” ujarnya.

Kemendikdasmen menyatakan bahwa aturan siswa masuk pukul 06.30 WIB bisa saja diterapkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memenuhi jumlah jam belajar dalam satu pekan, yaitu 40 jam.

Syarat lainnya mencakup waktu istirahat minimal 30 menit setiap hari dan pengecualian untuk jenjang TK atau sederajat, sekolah keagamaan, serta peserta didik berkebutuhan khusus.

Berita Terkait:

Baca Juga :  Menghitung jumlah sekolah, guru, dan murid SMA/SMK/MA di Kabupaten Sukabumi 2025

Selain itu, kebijakan ini tidak boleh menyulitkan siswa dalam hal akses transportasi dan harus menjamin keselamatan peserta didik seperti memperhatikan aturan dan syarat-syaratnya, mempertimbangkan sumber daya sekolah, akses transportasi, dan aspek-aspek lainnya seperti keselamatan dan keamanan.

Menurut Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, Rabu (4/6/2025), Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, wajib berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum menerapkan kebijakan jam belajar.

“Kementerian Dikdasmen sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya, ketersediaan akses transportasi, keselamatan dan keamanan, serta ketersediaan sarana sekolah,” jelas Atip.

Seperti diketahui, Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik juga memuat pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Dalam video yang diunggah ke media sosial pada Rabu (4/6/2025), Dedi Mulyadi kembali menegaskan bahwa “sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30.”

Atip menyatakan bahwa kedua regulasi tersebut masih berlaku.

“Perpres itu mengatur Pendidikan Karakter termasuk di dalamnya jam belajar, sedangkan Permendikbud mengatur spesifik mengenai durasi jam belajar,” jelasnya.

Dengan demikian, kebijakan mengenai jam masuk sekolah seperti yang dilakukan di Jawa Barat dapat dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat.

Berita Terkait

Diikuti 16 negara, The’o Putri Nurfatah pelajar Sukabumi raih Semi Grand Prize KIWIE 2025
Rektor UI asal Sukabumi ini gratiskan uang kuliah bagi anak dosen dan tendik
15 SMA terbaik di Jawa Barat 2025, hanya satu di Sukabumi
Profil, prodi, fasilitas dan prospek karier lulusan IPB University Kampus Sukabumi
Calon mahasiswa di Sukabumi wajib tahu, 10 jurusan kuliah lulusannya banyak nganggur
6 SMA terbaik di Sukabumi masuk jajaran Top 1000 berdasarkan UTBK, ini daftarnya
Inspirasi dari Muhamad Hisyam Az-Zahran, pemuda asal Sukabumi diterima di 18 kampus ternama
Mengenal IWU Bandung, Universitas Wanita Internasional satu-satunya di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:32 WIB

Wakil menteri asal Sukabumi ini belum bisa pastikan jam masuk sekolah Jabar 06.30 terlaksana

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:41 WIB

Diikuti 16 negara, The’o Putri Nurfatah pelajar Sukabumi raih Semi Grand Prize KIWIE 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 20:51 WIB

Rektor UI asal Sukabumi ini gratiskan uang kuliah bagi anak dosen dan tendik

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:51 WIB

15 SMA terbaik di Jawa Barat 2025, hanya satu di Sukabumi

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:00 WIB

Profil, prodi, fasilitas dan prospek karier lulusan IPB University Kampus Sukabumi

Berita Terbaru