21.1 C
Sukabumi
Kamis, Mei 9, 2024

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Pernah mencalonkan Gibran, PDIP mengaku saat itu khilaf

sukabumiheadline.com - PDI Perjuangan mengaku partainya khilaf...

5 Model Rambut Klasik Pria Bakal Trend 2024

sukabumiheadline.com l Bagi cowok-cowok, model rambut yang...

Tupoksi dan Masa Jabatan Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri, Warga Sukabumi Tahu?

HukumTupoksi dan Masa Jabatan Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri, Warga Sukabumi Tahu?

sukabumiheadline.com l Banyak warga Sukabumi, Jawa Barat yang menganggap remeh jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Padahal siapa sangka, ternyata jabatan itu memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mulia.

RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.

Keberadaan RT dan RW yang merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Dalam regulasi tersebut, RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa, dan pengaturannya ditetapkan melalui peraturan desa.

RT dan RW memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota. Struktur organisasi RT dan RW dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

Tugas Pokok Ketua RT

Tugas pokok ketua RT adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Adapun, tugas pokok ketua RT yang perlu warga Sukabumi ketahui secara rinci, adalah sebagai berikut:

  1. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT.
  2. Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT.
  3. Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
  4. Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RT.
  5. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
  6. Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  7. Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

Tugas Pokok Ketua RW

Tugas pokok ketua RW adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas pokok ketua RW secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RW.
  2. Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW.
  3. Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.
  4. Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RW.

Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, antara lain:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Fungsi Ketua RT/RW

Fungsi ketua RT/RW adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
  2. Fungsi pengembangan, yaitu mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
  3. Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa.
  4. Fungsi koordinasi, yaitu menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa lainnya, dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Masa Jabatan Ketua RT/RW

Masa jabatan ketua RT/RW adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ketua RT/RW dapat menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pemilihan ketua RT/RW dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel oleh masyarakat desa yang berhak memilih dan dipilih.

Gaji Ketua RT/RW

Gaji ketua RT terbaru 2024 tidaklah sama di setiap daerah. Hal ini karena besaran gaji ketua RT ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa atau kelurahan.

Gaji ketua RT biasanya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap. Baca lengkap: Capai Rp6 Juta per Bulan? Warga Sukabumi Wajib Tahu Gaji Ketua RT/RW Terbaru 2024

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer