25.9 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Suzuki SUI 125 Meluncur, Spesifikasi Vespa Banget Harga Terjangkau

sukabumiheadline.com l Skutik modern Suzuki Vespa SUI...

Wanita Sukabumi Jadi Istri Kedua, Pergoki Suami Selingkuh Tapi Malah Dibunuh di Cianjur

SukabumiWanita Sukabumi Jadi Istri Kedua, Pergoki Suami Selingkuh Tapi Malah Dibunuh di Cianjur

sukabumiheadline.com – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga asal Sukabumi, Jawa Barat. Wanita bernama Hj. Neni itu diduga jadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, Dayat (53).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melihat sejumlah kejanggalan di tubuh wanita berusia 48 tahun itu yang dipenuhi dengan bekas luka akibat pukulan benda tajam.

Diketahui, keduanya tinggal di sebuah rumah kontrakan karena Neni berstatus istri kedua yang dinikahi secara siri oleh Dayat. Hal tersebut diungkap keponakan korban, M Mijwar, Senin (4/3/2024).

Mijwar menjelaskan kematian Neni tidak wajar karena ada luka lebam di bagian leher, pipi, dan luka memar di bagian paha kanan korban.

“Pada 15 Desember 2023 almarhumah sebelumnya masih sering berkomunikasi dengan keluarga, dan dalam keadaan sehat walafiat,” jelas Mijwar.

“Bahkan terakhir komunikasi dengan saudara yang di Bandung pukul 12 malam sampai jam dua dini hari. Namun, pada jam 04.00 pagi saya mendapat kabar dari suaminya, DY, bahwa Hj. Neni meninggal dunia,” imbuhnya.

”Kami sebagai keluarga merasa kaget karena sebelumnya komunikasi masih lancar bahkan masih ketemu keluarga saya kemarin sore. Yang pertama dihubungi itu kakak kandungnya MF yang rumahnya tidak jauh dari kontrakan korban,” papar Mijwar.

Selanjutnya, kakak kandung korban bernama Hasan, yang datang pertama kali ke kontrakan. Di situlah Hasan mendapatkan cerita dari suaminya bahwa Neni sudah meninggal dunia.

Kemudian, keluarga pun langsung mengajak suaminya ke rumah sakit, namun Dayat menolak dibawa ke RS dengan alasan, buat apa dibawa ke RS karena Neni sudah meninggal dunia.

“Mau diapakan lagi? Ungkap Hasan menirukan Dayat.

Hasan pun kemudian membawa jasad Neni ke rumah keluarga besar di Sukabumi.

Namun saat dimandikan, keluarga melihat ada banyak luka goresan di bagian leher dan bagian pipi, lalu bagian paha sebelah kiri.

“Akhirnya setelah dikuburkan, kira kira bakda Maghrib, keluarga berkumpul. Di situ keluarga saling cerita bahwa yang memandikan melihat luka,” ungkap Hasan.

”Saya juga sebagai keponakannya melihat. Hanya waktu itu dalam hati saya takutnya itu hanya penglihatan saya saja, saya belum yakin 100 persen. Setelah banyak orang yang cerita semua orang banyak yang melihat luka goresan, akhirnya keluarga memutuskan untuk autopsi untuk menindaklanjuti kronologis kematian korban ke polisi karena merasa ada yang janggal,” timpal Mijwar.

Kronologi Kematian Neni

Pada 18 Desember 2023, keluarga korban membuka laporan dugaan almarhum meninggal secara tidak wajar dan akhirnya diproses, di Poles Cianjur. dikarenakan waktu itu menjelang Natal dan Tahun Baru, akhirnya proses laporan tertunda.

Mirjwar menambahkan, pada 4 Januari 2024 dirinya dipanggil lagi oleh pihak Polres Cianjur. Setelah itu, melanjutkan untuk pengajuan untuk autopsi korban ke RS.

“Diproseslah oleh pihak Polres. Setelah itu, autopsi jenazah kurang lebih 40 hari setelah meninggal korban. Kuburan korban akhirnya di bongkar kembali oleh pihak RS disaksikan kepolisian,” papar Hasan.

Untuk proses autopsi sendiri membutuhkan waktu tiga pekan.

“Setelah tiga pekan, kemudian kami dan keluarga dipanggil pihak Polres untuk membuka hasil dari Lab tersebut. Dari hasil lab tersebut dinyatakan almarhum meninggal dunia karena ada tindak kekerasan,” ungkap dia.

”Dari hasil lab dinyatakan bahwa korban di bagian kaki ada benda tumpul yang menghantam, di bagian leher ada persendatan pernafasan karena di lab di bagian tenggorokan seperti ada gumpalan darah. Seperti dicekik atau entah kenapa dan setelah itu kami sebagai pihak keluarga sebelum polisi kami bertindak terlebih dahulu, untuk mencari suami korban yang diduga sebagai pelaku,” pungkas Hasan.

Sementara Kepala Unit 1 Polres Cianjur, Dani Kusmayadi mengungkapkan bahwa penanganan terhadap tersangka Dayat, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Cianjur, dan dalam pekan ini pihaknya akan melakukan rekonstruksi.

”Modusnya yaitu tersangka marah terhadap korban, karena sebelumnya bertengkar,” jelas Dani.

“Korban ini merupakan istri siri yang juga sebagai istri kedua, pelaku ini ketahuan sama korban ada kontek via WhatsApp dengan perempuan lain, akhirnya mereka bertengkar dan korban pun dicekik lehernya serta meninggal pada saat itu juga. Tersangka dituntut dengan pasal 338 yang ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” terangnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer