22.8 C
Sukabumi
Kamis, April 18, 2024

Ada rival Persib Bandung, 5 klub Indonesia dihukum FIFA

sukabumiheadline.com - Sebanyak lima klub asal Indonesia...

Suzuki SUI 125 Meluncur, Spesifikasi Vespa Banget Harga Terjangkau

sukabumiheadline.com l Skutik modern Suzuki Vespa SUI...

Warga Kadudampit Sukabumi Jualan Obat Terlarang di Rumah

SukabumiWarga Kadudampit Sukabumi Jualan Obat Terlarang di Rumah

sukabumiheadline.com l KADUDAMPIT – Pria berinisial MR diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. Ia dibekuk polisi di sebuah rumah di Kampung/Desa Citamiang RT 006/001, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (6/3/2023) sore.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Betul, hari Senin kemarin, kami mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kadudampit,” ungkap Yudi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktivitas mencurigakan. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” sambungnya.

Masih kata Yudi, barang bukti yang berhasil diamankannya dari pria berusia 24 tahun tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang.

“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR. Dari situ berhasil diamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang AKP Yudi.

“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.

MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Sebab perbuatannya, MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer