Warga Sukabumi sudah tahu, benarkah gas pink 3 kg gantikan si melon? Ini penjelasan KESDM

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bright Gas 3 kg atau gas pink

Bright Gas 3 kg atau gas pink

sukabumiheadline.com – Ramai diperbincangkan Bright Gas 3 kg atau gas pink menjadi buah bibir di tengah transisi pengecer ke pangkalan untuk distribusi subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon.

Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah melihat di medsos banyak warganet mengunggah foto gas pink dengan label non-subsidi di media sosial dengan narasi sebagai pengganti Elpiji 3 kg si melon yang berwarna hijau.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (KESDM), Achmad Muchtasyar mengatakan, keberadaan gas pink 3 kg hanya sebatas menambah suplai di pasar. Ia pun membantah gas pink menjadi bagian dari subsidi pemerintah.

“Enggak, itu bagian untuk menambal suplai saja,” kata Muchtasyar, Senin (3/2/2025).

Adapun saat ini, Muchtasyar mengatakan pihaknya masih berupaya mempercepat proses transisi pengecer ke pangkalan LPG 3 kg. Ia mengatakan, transisi ini diperlukan untuk dapat mengontrol harga subsidi.

Ia bahkan menyebu, status pengecer LPG 3 kg yang selama ini diandalkan masyarakat merupakan ilegal. Pengecer LPG 3 kg dinilai menyebabkan distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran.

“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Sukabumi mau beli elpiji 3 kg harus daftar pakai KTP, batas akhir pendaftaran 31 Mei

Ia mengatakan, jika masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina maka harga yang didapatkan akan jauh lebih murah dibandingkan di pengecer. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aturan yang ditetapkan terkait harga.

“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” tutupnya.

Berita Terkait

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029
Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama
Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati
Warga Sukabumi, ada sinyal dari Luhut BBM Subsidi dihapus

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:00 WIB

Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:45 WIB

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029

Berita Terbaru