Warga Sukabumi sudah tahu, benarkah gas pink 3 kg gantikan si melon? Ini penjelasan KESDM

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bright Gas 3 kg atau gas pink

Bright Gas 3 kg atau gas pink

sukabumiheadline.com – Ramai diperbincangkan Bright Gas 3 kg atau gas pink menjadi buah bibir di tengah transisi pengecer ke pangkalan untuk distribusi subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon.

Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah melihat di medsos banyak warganet mengunggah foto gas pink dengan label non-subsidi di media sosial dengan narasi sebagai pengganti Elpiji 3 kg si melon yang berwarna hijau.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (KESDM), Achmad Muchtasyar mengatakan, keberadaan gas pink 3 kg hanya sebatas menambah suplai di pasar. Ia pun membantah gas pink menjadi bagian dari subsidi pemerintah.

“Enggak, itu bagian untuk menambal suplai saja,” kata Muchtasyar, Senin (3/2/2025).

Adapun saat ini, Muchtasyar mengatakan pihaknya masih berupaya mempercepat proses transisi pengecer ke pangkalan LPG 3 kg. Ia mengatakan, transisi ini diperlukan untuk dapat mengontrol harga subsidi.

Ia bahkan menyebu, status pengecer LPG 3 kg yang selama ini diandalkan masyarakat merupakan ilegal. Pengecer LPG 3 kg dinilai menyebabkan distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran.

“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Ini Kata Erick Thohir Soal Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Ia mengatakan, jika masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina maka harga yang didapatkan akan jauh lebih murah dibandingkan di pengecer. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aturan yang ditetapkan terkait harga.

“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” tutupnya.

Berita Terkait

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026
Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Hikmah

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:57 WIB

Ilustrasi 5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bisnis

5 bisnis menggiurkan di dekat Gerbang Tol Bocimi Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 18:34 WIB

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:57 WIB