Warga Sukabumi sudah tahu, benarkah gas pink 3 kg gantikan si melon? Ini penjelasan KESDM

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bright Gas 3 kg atau gas pink

Bright Gas 3 kg atau gas pink

sukabumiheadline.com – Ramai diperbincangkan Bright Gas 3 kg atau gas pink menjadi buah bibir di tengah transisi pengecer ke pangkalan untuk distribusi subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon.

Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentunya sudah melihat di medsos banyak warganet mengunggah foto gas pink dengan label non-subsidi di media sosial dengan narasi sebagai pengganti Elpiji 3 kg si melon yang berwarna hijau.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (KESDM), Achmad Muchtasyar mengatakan, keberadaan gas pink 3 kg hanya sebatas menambah suplai di pasar. Ia pun membantah gas pink menjadi bagian dari subsidi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enggak, itu bagian untuk menambal suplai saja,” kata Muchtasyar, Senin (3/2/2025).

Adapun saat ini, Muchtasyar mengatakan pihaknya masih berupaya mempercepat proses transisi pengecer ke pangkalan LPG 3 kg. Ia mengatakan, transisi ini diperlukan untuk dapat mengontrol harga subsidi.

Ia bahkan menyebu, status pengecer LPG 3 kg yang selama ini diandalkan masyarakat merupakan ilegal. Pengecer LPG 3 kg dinilai menyebabkan distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran.

“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina maka harga yang didapatkan akan jauh lebih murah dibandingkan di pengecer. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aturan yang ditetapkan terkait harga.

“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” tutupnya.

Berita Terkait

Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Berita Terbaru