22 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

New Honda Beat 150 2024 Hadir dengan Segudang Keunggulan, Harga?

sukabumiheadline.com - Honda kembali membuat heboh dengan...

Warga Tegalbuleud Sukabumi Protes PTPN VIII Cikaso

SukabumiWarga Tegalbuleud Sukabumi Protes PTPN VIII Cikaso

SUKABUMIHEADLINES.com l TEGALBULEUD – Para petani penggarap di Sukabumi masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan, terlebih ruang-ruang hidup mereka, dari lahan garapan hingga pemukiman banyak berkonflik dengan korporasi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Seperti halnya terjadi di Kecamatan Tegalbuleud. Para petani penggarap menilai reforma agraria masih jauh dari harapan. Bahkan, keberpihakan pemerintah terhadap para petani penggarap, dinilai mereka, jauh dari memadai.

Dihubungi sukabumiheadlines.com, salah seorang petani penggarap, Kuswara alias Dobra menjelaskan, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikaso Tegalbuleud bahkan tidak mengetahui secara persis luas tanah yang dikuasainya.

”Luas lahan sebenarnya milik PTPN VIII Cikaso adalah 213.471 hektare. Saya mendapat informasi ini dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi,” ujarnya, Ahad (10/10/21).

Untuk mengkonfirmasi luasan lahan tersebut, Kuswara mengaku sudah mendatangi pihak PTPN VIII Cikaso, untuk memastikan data yang dimilikinya adalah sesuai sebagaimana dijelaskan pihak ATRBPN. Selain itu, Kuswara juga meminta penjelasan mengenai posisi lahan serta batas-batasnya.

Sayangnya, sebut dia, pihak PTPN VIII Cikaso tidak bisa menunjukkan dan menerangkan letak batas-batas dimaksud.

”Sangat ironis, selaku pimpinan PTPN VIII Cikaso tidak mengetahui lahannya dan tidak dapat memberikan penjelasan alias menerangkan,” ungkap Kuswara.

Kuswara menambahkan, Erpah Cikaso 9-13 yang luasnya sekira 1.400 hektare dari total keseluruhan 1.790 hektare, sudah dilepas alias dikembalikan secara peerponding atau tanah negara bebas, dikuasai oleh negara dan oleh petani penggarap.

Namun, 1.790 hektare lahan tersebut, dituding Kuswara, malah diklaim oleh PTPN VIII Cikaso, hal tersebut sudah terjadi selama hampir 20 tahun.

”Sampai saat ini masih diabaikan alias tidak ada perbaikan atau penyelesaian. Padahal, di sana kurang lebih terdapat 400 petani penggarap,” cetus Kuswara.

”Sebetulnya kami sudah ada itikad baik denga cara menyurati kepada pihak kecamatan sebanyak tiga kali. Kemudian ke PTPN VIII Cikaso juga sebanyak tiga kali. Namun, semuanya tidak digubris, padahal tujuannya hanya ingin duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini. Reformasi agraria yang didengungkan oleh Bapak Presiden Jokowi ternyata tidak digubris oleh pihak PTPN VIII Cikaso,” pungkas Kuswara.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Camat Tegalbuleud Antono, sampai berita ini diturunkan, belum merespons terkait permasalahan tersebut.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer