Warga Warudoyong Sukabumi Tolak Pembangunan Yayasan Phala Martha

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lokasi pembangunan I istimewa

lokasi pembangunan I istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I WARUNGDOYONG – Aktivitas pembangunan Yayasan Phala Martha di Komplek Parigi Indah RT 05/08, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menuai penolakan warga.

Warga yang telah menetap sejak tahun 1995 itu menolak peralihan penggunaan tanah hak milik dan kegiatan pekerjaan oleh pihak rumah duka tersebut selain untuk tempat tinggal.

“Kami warga lebih dahulu tinggal di sini dan sudah pasti peruntukannya untuk tempat tinggal, bukan yang lainnya. Kami sudah sampaikan penolakan langsung ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Sukabumi,” tegas Kuasa Hukum Warga Parigi, Amiruddin Rahman (40), kepada sukabuniheadlines.com, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 tanah milik yang diperkirakan kurang lebih seluas 1450 meter persegi telah dibeli Yayasan Phala Martha Sukabumi.

“Namun, akhir-akhir ini warga menilai kembali pihak Phala Martha melakukan perluasan yang semulanya diperuntukkan tempat tinggal kini diduga jadi lahan komersil,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Amirrudin yang akrab di sapa Rudi, warga menyatakan dengan tegas penolakan peralihan penggunaan tanah hak milik kepada Yayasan Phala Martha Sukabumi, namun tidak diindahkan. Bahkan kemudian yang mengherankan tanpa persetujuan, izin dan tanda tangan warga terdekat, Yayasan Phala Martha Sukabumi sudah mendapatkan izin dan tanda tangan warga.

Baca Juga :  Innalillahi, Kebakaran di Pasar Lettu Bakri Sukabumi

“Yayasan Paramarta Sukabumi mengklaim seolah-olah warga telah menyetujui adanya kegiatan pembangunan di atas tanah milik tersebut. Dengan percaya diri pula menyatakan pembangunan di atas tanah milik bukan untuk kepentingan komersil, namun tidak meminta persetujuan sebagaimana lazimnya masyarakat beradab,” kesalnya.

Oleh karena itu kata Rudi, untuk menghindari tuntutan hukum dari warga, meminta kepada DPMPTSP Kota Sukabumi untuk tidak memproses izin mendirikan bangunan atau administrasi lain di atas tanah hak milik di Komplek Parigi Indah yang peruntukkannya untuk kepentingan Yayasan Phala Martha Sukabumi sebelum ada persetujuan dari warga yang berdekatan langsung dengan kegiatan tanah milik itu.

“Bukan kami melarang, tapi minimal tempuh izin yang sebenar-benarnya. Jangan sampai salah orang atau seenaknya sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DPMTSP Kota Sukabumi, Saefullah mengatakan, sebelum mengajukan permohonan perizinan harus didahulukan kapasitasnya seperti membuat Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan persyaratan lainnya.

Baca Juga :  Toko Material di Baros Sukabumi Terbakar

“Hingga saat ini DPMTSP Kota Sukabumi belum mengelurakan izin perluasan pembangunan tersebut. Namun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Yayasan Phala Martha sudah ada dari dulu juga. Kita masih menunggu dari instansi terkait. Selama kajiannya itu tidak ada masalah maka yang dipertimbangkan seperti apa nantinya akan di musyawarahkan dahulu,” tegasnya.

Lanjut dia, di DPMTSP Kota Sukabumi itu terdapat tiga kategori, di antaranya beresiko ringan, sedang dan berat. Kalau pengajuannya itu tidak sesuai, maka Dinas terkait pun tidak akan memberikan izinnya. Tapi, jika terdapat ada kesalahan alih fungsi lahan, dasarnya darimana yang akan di keluarkan oleh Dinas PUPR bidang Tata ruang apakah bisa dibuat perluasan bangunan dan lahan parkir.

“Kami hanya menunggu rekomendasi izin dari instansi terkait. Setelah mereka melakukan kajian bila warga masyarakat tidak keberatan maka DPMTSP pun akan mengeluarkan rekomendasi izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, saat upaya konfrimasi ditempu, Inventari Yayasan Phala Martha, Yonky mengaku, dirinya tidak tahu menahu tentang permasalahan ini.

“Nanti akan kami sampaikan kepada Pimpinan Ketua Yayasan Phala Martha Sukabumi, lantaran beliau saat ini tidak ada di Kantor,” singkatnya.

Berita Terkait

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa
Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Berita Terbaru

Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak - Instagram

Khazanah

Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 20:23 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Selasa, 26 Agu 2025 - 15:38 WIB