Warga Warudoyong Sukabumi Tolak Pembangunan Yayasan Phala Martha

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lokasi pembangunan I istimewa

lokasi pembangunan I istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I WARUNGDOYONG – Aktivitas pembangunan Yayasan Phala Martha di Komplek Parigi Indah RT 05/08, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menuai penolakan warga.

Warga yang telah menetap sejak tahun 1995 itu menolak peralihan penggunaan tanah hak milik dan kegiatan pekerjaan oleh pihak rumah duka tersebut selain untuk tempat tinggal.

“Kami warga lebih dahulu tinggal di sini dan sudah pasti peruntukannya untuk tempat tinggal, bukan yang lainnya. Kami sudah sampaikan penolakan langsung ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Sukabumi,” tegas Kuasa Hukum Warga Parigi, Amiruddin Rahman (40), kepada sukabuniheadlines.com, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 tanah milik yang diperkirakan kurang lebih seluas 1450 meter persegi telah dibeli Yayasan Phala Martha Sukabumi.

“Namun, akhir-akhir ini warga menilai kembali pihak Phala Martha melakukan perluasan yang semulanya diperuntukkan tempat tinggal kini diduga jadi lahan komersil,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Amirrudin yang akrab di sapa Rudi, warga menyatakan dengan tegas penolakan peralihan penggunaan tanah hak milik kepada Yayasan Phala Martha Sukabumi, namun tidak diindahkan. Bahkan kemudian yang mengherankan tanpa persetujuan, izin dan tanda tangan warga terdekat, Yayasan Phala Martha Sukabumi sudah mendapatkan izin dan tanda tangan warga.

Baca Juga :  Usaha di Rumah, Omzet Jualan Mie Jebew di Lembursitu Sukabumi Jutaan Rupiah

“Yayasan Paramarta Sukabumi mengklaim seolah-olah warga telah menyetujui adanya kegiatan pembangunan di atas tanah milik tersebut. Dengan percaya diri pula menyatakan pembangunan di atas tanah milik bukan untuk kepentingan komersil, namun tidak meminta persetujuan sebagaimana lazimnya masyarakat beradab,” kesalnya.

Oleh karena itu kata Rudi, untuk menghindari tuntutan hukum dari warga, meminta kepada DPMPTSP Kota Sukabumi untuk tidak memproses izin mendirikan bangunan atau administrasi lain di atas tanah hak milik di Komplek Parigi Indah yang peruntukkannya untuk kepentingan Yayasan Phala Martha Sukabumi sebelum ada persetujuan dari warga yang berdekatan langsung dengan kegiatan tanah milik itu.

“Bukan kami melarang, tapi minimal tempuh izin yang sebenar-benarnya. Jangan sampai salah orang atau seenaknya sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DPMTSP Kota Sukabumi, Saefullah mengatakan, sebelum mengajukan permohonan perizinan harus didahulukan kapasitasnya seperti membuat Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan persyaratan lainnya.

“Hingga saat ini DPMTSP Kota Sukabumi belum mengelurakan izin perluasan pembangunan tersebut. Namun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Yayasan Phala Martha sudah ada dari dulu juga. Kita masih menunggu dari instansi terkait. Selama kajiannya itu tidak ada masalah maka yang dipertimbangkan seperti apa nantinya akan di musyawarahkan dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Pusat Kota Sukabumi Mangkrak, Komisi II DPRD Sarankan Ini

Lanjut dia, di DPMTSP Kota Sukabumi itu terdapat tiga kategori, di antaranya beresiko ringan, sedang dan berat. Kalau pengajuannya itu tidak sesuai, maka Dinas terkait pun tidak akan memberikan izinnya. Tapi, jika terdapat ada kesalahan alih fungsi lahan, dasarnya darimana yang akan di keluarkan oleh Dinas PUPR bidang Tata ruang apakah bisa dibuat perluasan bangunan dan lahan parkir.

“Kami hanya menunggu rekomendasi izin dari instansi terkait. Setelah mereka melakukan kajian bila warga masyarakat tidak keberatan maka DPMTSP pun akan mengeluarkan rekomendasi izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, saat upaya konfrimasi ditempu, Inventari Yayasan Phala Martha, Yonky mengaku, dirinya tidak tahu menahu tentang permasalahan ini.

“Nanti akan kami sampaikan kepada Pimpinan Ketua Yayasan Phala Martha Sukabumi, lantaran beliau saat ini tidak ada di Kantor,” singkatnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi
Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal
Lereng Gunung Salak di Cidahu Sukabumi dirusak, eks menteri ini ngamuk
Jengkel terlalu banyak, pria Sukabumi ini cabut tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia
Selalu waspada, 44 bencana hantam Sukabumi sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:24 WIB

Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit

Senin, 2 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:28 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:07 WIB

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131