Warga Warudoyong Sukabumi Tolak Pembangunan Yayasan Phala Martha

- Redaksi

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lokasi pembangunan I istimewa

lokasi pembangunan I istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I WARUNGDOYONG – Aktivitas pembangunan Yayasan Phala Martha di Komplek Parigi Indah RT 05/08, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menuai penolakan warga.

Warga yang telah menetap sejak tahun 1995 itu menolak peralihan penggunaan tanah hak milik dan kegiatan pekerjaan oleh pihak rumah duka tersebut selain untuk tempat tinggal.

“Kami warga lebih dahulu tinggal di sini dan sudah pasti peruntukannya untuk tempat tinggal, bukan yang lainnya. Kami sudah sampaikan penolakan langsung ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Sukabumi,” tegas Kuasa Hukum Warga Parigi, Amiruddin Rahman (40), kepada sukabuniheadlines.com, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 tanah milik yang diperkirakan kurang lebih seluas 1450 meter persegi telah dibeli Yayasan Phala Martha Sukabumi.

“Namun, akhir-akhir ini warga menilai kembali pihak Phala Martha melakukan perluasan yang semulanya diperuntukkan tempat tinggal kini diduga jadi lahan komersil,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Amirrudin yang akrab di sapa Rudi, warga menyatakan dengan tegas penolakan peralihan penggunaan tanah hak milik kepada Yayasan Phala Martha Sukabumi, namun tidak diindahkan. Bahkan kemudian yang mengherankan tanpa persetujuan, izin dan tanda tangan warga terdekat, Yayasan Phala Martha Sukabumi sudah mendapatkan izin dan tanda tangan warga.

Baca Juga :  Siap-siap, Warga Sukabumi Besok Bisa Naik KA Pangrango Lagi

“Yayasan Paramarta Sukabumi mengklaim seolah-olah warga telah menyetujui adanya kegiatan pembangunan di atas tanah milik tersebut. Dengan percaya diri pula menyatakan pembangunan di atas tanah milik bukan untuk kepentingan komersil, namun tidak meminta persetujuan sebagaimana lazimnya masyarakat beradab,” kesalnya.

Oleh karena itu kata Rudi, untuk menghindari tuntutan hukum dari warga, meminta kepada DPMPTSP Kota Sukabumi untuk tidak memproses izin mendirikan bangunan atau administrasi lain di atas tanah hak milik di Komplek Parigi Indah yang peruntukkannya untuk kepentingan Yayasan Phala Martha Sukabumi sebelum ada persetujuan dari warga yang berdekatan langsung dengan kegiatan tanah milik itu.

“Bukan kami melarang, tapi minimal tempuh izin yang sebenar-benarnya. Jangan sampai salah orang atau seenaknya sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DPMTSP Kota Sukabumi, Saefullah mengatakan, sebelum mengajukan permohonan perizinan harus didahulukan kapasitasnya seperti membuat Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan persyaratan lainnya.

Baca Juga :  Wacana penambahan kecamatan di Kota Sukabumi, ini pernyataan resmi Sekda Jawa Barat

“Hingga saat ini DPMTSP Kota Sukabumi belum mengelurakan izin perluasan pembangunan tersebut. Namun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Yayasan Phala Martha sudah ada dari dulu juga. Kita masih menunggu dari instansi terkait. Selama kajiannya itu tidak ada masalah maka yang dipertimbangkan seperti apa nantinya akan di musyawarahkan dahulu,” tegasnya.

Lanjut dia, di DPMTSP Kota Sukabumi itu terdapat tiga kategori, di antaranya beresiko ringan, sedang dan berat. Kalau pengajuannya itu tidak sesuai, maka Dinas terkait pun tidak akan memberikan izinnya. Tapi, jika terdapat ada kesalahan alih fungsi lahan, dasarnya darimana yang akan di keluarkan oleh Dinas PUPR bidang Tata ruang apakah bisa dibuat perluasan bangunan dan lahan parkir.

“Kami hanya menunggu rekomendasi izin dari instansi terkait. Setelah mereka melakukan kajian bila warga masyarakat tidak keberatan maka DPMTSP pun akan mengeluarkan rekomendasi izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, saat upaya konfrimasi ditempu, Inventari Yayasan Phala Martha, Yonky mengaku, dirinya tidak tahu menahu tentang permasalahan ini.

“Nanti akan kami sampaikan kepada Pimpinan Ketua Yayasan Phala Martha Sukabumi, lantaran beliau saat ini tidak ada di Kantor,” singkatnya.

Berita Terkait

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terbaru