10 Warga Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Sabu Modus COD

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sebanyak 10 orang diamankan jajaran Polres Sukabumi melalui Satnarkoba karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu.

Kesepuluh orang tersebut, 6 di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial EJ, AM, BB dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML dan AM.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17,90 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, untuk barang bukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir Tramadol, 4.300 Hexymer, juga 6 unit handphone.

“HP ini merupakan milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya. Selain itu, sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barang bukti,” ujar Maruly Pardede.

Lanjut Maruly, modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD. Modus lainnya, menawarkan dengan sistem tempel atau menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, lalu yang bersangkutan pergi dan si pemesan datang ke sana. Jadi mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.

“Yang jelas komunikasi dilakukan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya, sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,” sambungnya.

Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup.

“Selanjutnya, terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

“Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” tambah Maruly.

Berita Terkait

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru
Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi
Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga
Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:27 WIB

Rotasi di Polres Sukabumi Kota, 2 Kasat dan 5 kecamatan punya kapolsek baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional

Berita Terbaru