10 Warga Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Sabu Modus COD

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sebanyak 10 orang diamankan jajaran Polres Sukabumi melalui Satnarkoba karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu.

Kesepuluh orang tersebut, 6 di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial EJ, AM, BB dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML dan AM.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17,90 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, untuk barang bukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir Tramadol, 4.300 Hexymer, juga 6 unit handphone.

“HP ini merupakan milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya. Selain itu, sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barang bukti,” ujar Maruly Pardede.

Lanjut Maruly, modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD. Modus lainnya, menawarkan dengan sistem tempel atau menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, lalu yang bersangkutan pergi dan si pemesan datang ke sana. Jadi mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.

“Yang jelas komunikasi dilakukan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya, sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,” sambungnya.

Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup.

“Selanjutnya, terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

“Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” tambah Maruly.

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit

Berita Terbaru