10 Warga Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Sabu Modus COD

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sebanyak 10 orang diamankan jajaran Polres Sukabumi melalui Satnarkoba karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu.

Kesepuluh orang tersebut, 6 di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial EJ, AM, BB dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML dan AM.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17,90 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, untuk barang bukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir Tramadol, 4.300 Hexymer, juga 6 unit handphone.

“HP ini merupakan milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya. Selain itu, sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barang bukti,” ujar Maruly Pardede.

Lanjut Maruly, modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD. Modus lainnya, menawarkan dengan sistem tempel atau menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, lalu yang bersangkutan pergi dan si pemesan datang ke sana. Jadi mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.

“Yang jelas komunikasi dilakukan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya, sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,” sambungnya.

Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup.

“Selanjutnya, terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

“Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” tambah Maruly.

Berita Terkait

BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan
Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi, lebih dari Rp50 juta melayang
Innalillahi, pria asal Cicurug Sukabumi jadi korban tabrakan maut
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi
Polda Jabar ungkap dugaan korupsi Rp9,8 miliar proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi
Wanita Sukabumi sulit dapat jodoh? Ini 5 kecamatan paling banyak dihuni cowok ganteng
Lagi, keluhan tentang kemacetan lalin di Cibadak Sukabumi dan absennya pemda
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:44 WIB

Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi, lebih dari Rp50 juta melayang

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:39 WIB

Innalillahi, pria asal Cicurug Sukabumi jadi korban tabrakan maut

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:51 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:09 WIB

Polda Jabar ungkap dugaan korupsi Rp9,8 miliar proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi Pendopo Sukabumi Palabuhanratu ditutupi kain putih - sukabumiheadline.com

Sukabumi

BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Minggu, 5 Jul 2026 - 13:00 WIB