10 Warga Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Sabu Modus COD

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sebanyak 10 orang diamankan jajaran Polres Sukabumi melalui Satnarkoba karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu.

Kesepuluh orang tersebut, 6 di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial EJ, AM, BB dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML dan AM.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17,90 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, untuk barang bukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir Tramadol, 4.300 Hexymer, juga 6 unit handphone.

“HP ini merupakan milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya. Selain itu, sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barang bukti,” ujar Maruly Pardede.

Lanjut Maruly, modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD. Modus lainnya, menawarkan dengan sistem tempel atau menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, lalu yang bersangkutan pergi dan si pemesan datang ke sana. Jadi mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.

“Yang jelas komunikasi dilakukan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya, sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,” sambungnya.

Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup.

“Selanjutnya, terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

“Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” tambah Maruly.

Berita Terkait

Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga
Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa
Kisah Aiptu Hikmatuloh, polisi di Sukabumi rela jual motor demi bantu warga
Polres Sukabumi ungkap dugaan penipuan Rp2 miliar didirikan dapur MBG
Lansia biadab hamili gadis di bawah umur di Sukabumi
Dirugikan secara materi, warga protes Jalan Kabupaten Sukabumi hancur di Nyalindung
Teganya si Robi, pria asal Sukabumi mau tagih utang malah dicuri motornya
Ini jumlah ASN Kota Sukabumi 2026 menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:23 WIB

Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga

Senin, 20 April 2026 - 16:32 WIB

Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa

Minggu, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Kisah Aiptu Hikmatuloh, polisi di Sukabumi rela jual motor demi bantu warga

Sabtu, 18 April 2026 - 23:59 WIB

Polres Sukabumi ungkap dugaan penipuan Rp2 miliar didirikan dapur MBG

Jumat, 17 April 2026 - 18:35 WIB

Lansia biadab hamili gadis di bawah umur di Sukabumi

Berita Terbaru

Kei car Nissan Sakura Facelift 2026 - Nissan

Otomotif

Kei car Nissan Sakura Facelift 2026 meluncur, cek harganya

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:29 WIB

Ilustrasi Jahe - sukabumiheadline.com

UMKM

28 kecamatan penghasil jahe di Sukabumi, 1,4 juta kg!

Kamis, 23 Apr 2026 - 02:03 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Musik

Prabowo mau perbanyak konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:50 WIB