10 Warga Sukabumi Edarkan Obat Terlarang dan Sabu Modus COD

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

10 Warga Sukabumi Terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang dan Sabu. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Sebanyak 10 orang diamankan jajaran Polres Sukabumi melalui Satnarkoba karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu.

Kesepuluh orang tersebut, 6 di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial EJ, AM, BB dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML dan AM.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17,90 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, untuk barang bukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir Tramadol, 4.300 Hexymer, juga 6 unit handphone.

“HP ini merupakan milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya. Selain itu, sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barang bukti,” ujar Maruly Pardede.

Baca Juga :  Lagi, Cara Nyeleneh Protes Jalan Rusak di Sukabumi, Kali Ini Warga Cikembar

Lanjut Maruly, modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD. Modus lainnya, menawarkan dengan sistem tempel atau menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.

Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, lalu yang bersangkutan pergi dan si pemesan datang ke sana. Jadi mereka tidak bertemu langsung,” jelasnya.

“Yang jelas komunikasi dilakukan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya, sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar,” sambungnya.

Baca Juga :  Pesona Curug Luhur Ciambar Sukabumi, Bisa Camping Dekat Air Terjun

Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup.

“Selanjutnya, terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.

“Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap,” tambah Maruly.

Berita Terkait

Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi
Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor
Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi
Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir
Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah
Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:51 WIB

Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:44 WIB

Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:19 WIB

Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 04:09 WIB

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah

Berita Terbaru