sukabumiheadline.com – Sebanyak 32 pelaku tindak kriminal ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2026.
Informasi diungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo, pada Kamis (12/2/2026).
“Kasus yang ditangani meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ungkap kapolres yang baru dilantik itu, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polda Jawa Barat, Jumat (13/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, dan pencabulan di Gunungpuyuh.
Kemudian, kasus penipuan dan penggelapan di Cikole serta Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, pencurian onderdil excavator di Gunungguruh, hingga jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 8 unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.
Selain kejahatan konvensional, dalam periode yang sama aparat juga mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 18 terduga pelaku.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 67,29 gram, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, 6 timbangan digital, 19 handphone, serta sejumlah uang tunai,” bebernya.
Jika dikonversikan, total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp208.785.000.
Polres Sukabumi Kota menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, atau WhatsApp pengaduan di nomor 0811-654-110,” pungkasnya.









