30.9 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

24,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi di Cicurug Sukabumi

Sukabumi24,4 Kg Narkotika Jenis Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi di Cicurug Sukabumi

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Kedapatan memiliki puluhan Kilogram narkotika jenis Sabu sabu dua orang warga diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, keduanya ditangkap di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan kedua orang warga berhasil diamankan polisi berinisial YS (32) dan YH (23) memiliki peran sebagai kurir.

“Kita rilis ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah yang sangat banyak yaitu 24,479 Kg,” ujar Dedy, Kamis, 7 April 2022.

“Terimaksih jajaran narkoba, pak Kasat yang telah berhasil menggagalkan dan menangkap dua tersangka,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, kedua tersangka tersebut merupakan kurir dari DPO berinisial Encek alias Kano yang saat ini masih dalam pengejaran. “Karena kita daftarkan DPO yang bersangkutan itu,” jelasnya.

Masih kata Dedy, narkotika jenis Sabu sabu sebarat 24,479 Kg tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp29.374.800.000,-. “Pasal yang kita kenakan UU Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer