3 Pria Parungkuda Sukabumi Perkosa Gadis Curugkembar hingga Hamil 8 Bulan

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28). Ketiganya merupakan warga Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasus perkosaan, kata Dedy, berawal ketika N diajak pacarnya, RYM, kemudian korban dicekoki miras dan obat keras.

“Berawal korban N, diajak pacarnya berinisial RYM. Korban kemudian dicekoki miras dan obat keras oleh pacarnya bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Dedy, Kamis (16/12/2021).

Masih kata Dedy, selanjutnya secara bergiliran korban disetubuhi para pelaku SP dan UD serta RYM. Tidak sampai disitu, para pelaku kembali melakukan hal sama di waktu berbeda. Pernah pelaku RYM sedang menyetubuhi N dan dipergoki oleh SP dan UD.

Baca Juga :  Nomor 5 Sukabumi, Media Asing Rilis Daftar Tempat di Dunia yang Harus Dihindari

“Sehingga SP dan UD memaksa korban untuk disetubuhi secara paksa. Saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan April 2021 lalu. Korban melapor pada Oktober. Alasan korban baru melapor, dari hasil pemeriksaan bahwa dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang belum,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.

Alhamdulillah, kita bisa ungkap. Para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Berita Terbaru

Internasional

Korupsi Rp556 miliar, eks Menteri Olah Raga China dihukum mati

Rabu, 10 Des 2025 - 10:00 WIB