3 Pria Parungkuda Sukabumi Perkosa Gadis Curugkembar hingga Hamil 8 Bulan

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28). Ketiganya merupakan warga Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasus perkosaan, kata Dedy, berawal ketika N diajak pacarnya, RYM, kemudian korban dicekoki miras dan obat keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal korban N, diajak pacarnya berinisial RYM. Korban kemudian dicekoki miras dan obat keras oleh pacarnya bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Dedy, Kamis (16/12/2021).

Masih kata Dedy, selanjutnya secara bergiliran korban disetubuhi para pelaku SP dan UD serta RYM. Tidak sampai disitu, para pelaku kembali melakukan hal sama di waktu berbeda. Pernah pelaku RYM sedang menyetubuhi N dan dipergoki oleh SP dan UD.

“Sehingga SP dan UD memaksa korban untuk disetubuhi secara paksa. Saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan April 2021 lalu. Korban melapor pada Oktober. Alasan korban baru melapor, dari hasil pemeriksaan bahwa dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang belum,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.

Alhamdulillah, kita bisa ungkap. Para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Berita Terbaru

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump - sukabumiheadline.com

Internasional

Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:06 WIB