3 Pria Parungkuda Sukabumi Perkosa Gadis Curugkembar hingga Hamil 8 Bulan

- Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan ketiga pelaku. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28). Ketiganya merupakan warga Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasus perkosaan, kata Dedy, berawal ketika N diajak pacarnya, RYM, kemudian korban dicekoki miras dan obat keras.

“Berawal korban N, diajak pacarnya berinisial RYM. Korban kemudian dicekoki miras dan obat keras oleh pacarnya bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar Dedy, Kamis (16/12/2021).

Masih kata Dedy, selanjutnya secara bergiliran korban disetubuhi para pelaku SP dan UD serta RYM. Tidak sampai disitu, para pelaku kembali melakukan hal sama di waktu berbeda. Pernah pelaku RYM sedang menyetubuhi N dan dipergoki oleh SP dan UD.

Baca Juga :  Healing, Refreshing, Hiking hingga Spot Foto Pre Wedding, 5 Foto Indahnya Hutan Damar di Sukabumi

“Sehingga SP dan UD memaksa korban untuk disetubuhi secara paksa. Saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan April 2021 lalu. Korban melapor pada Oktober. Alasan korban baru melapor, dari hasil pemeriksaan bahwa dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang belum,” sambungnya.

Dijelaskan Dedy, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.

Alhamdulillah, kita bisa ungkap. Para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Kamis, 3 April 2025 - 21:49 WIB

Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB