23.7 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

3 Tewas hingga Denda Rp10 Juta Pengemudi Xpander, 5 Fakta Tabrakan di Sukaraja Sukabumi

LIPSUS3 Tewas hingga Denda Rp10 Juta Pengemudi Xpander, 5 Fakta Tabrakan di Sukaraja Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) disebabkan oleh Mitsubishi Xpander yang menabrak angkutan kota (Angkot) trayek 01 Sukabumi-Terminal Sukaraja, pada Kamis (22/9/2022).

Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Raya RA. Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan Komplek Pesona Cibeureum Permai, sekira pukul 10.15 WIB.

Berikut 5 Fakta dirangkum sukabumiheadline.com dari hasil wawancara dengan berbagai pihak.

1. Xpander Dikemudikan Wanita

Mitsubishi Xpander warna silver (sebelumnya ditulis putih) dengan nopol F 1349 OJ yang dikemudikan oleh Elizabeth Hoo, dari arah komplek Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jl. RA Kosasih.

Elizabeth sendiri saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat, kecelakaan bermula dari Elizabeth yang kehilangan kendali atas Xpander yang dikendarainya.

“Jadi, diduga si sopir mobil ini kurang hati-hati, kurang konsentrasi, dan kurang memperhatikan arus lalu lintas yang dilaluinya serta dengan kecepatan tinggi, sehingga lakalantas tidak bisa dihindarkan,” ucapnya.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kata Jajat, mobil Xpander itu langsung memotong jalan raya dan menabrak angkot dengan nopol F 1959 TZ yang dikemudikan oleh Hapid Suryana yang melaju dari arah kota Sukabumi menuju Sukaraja dengan membawa dua penumpang.

“Saat angkot itu ditabrak dan terseret, kemudian angkot itu oleng ke kanan jalan. Bila melihat laju kendaraan tersebut, menabrak angkot, pedagang, lalu menabrak pemilik warung, dan terhenti di depan warung tersebut,” bebernya.

2. 5 Orang Terluka

Dalam rekaman CCTV, tampak mobil yang dikendarai E meluncur kencang dari arah perumahan Pesona Cibeureum Permai, hingga kemudian menabrak angkot hingga terguling.

Akibatnya, kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan lima orang terluka, termasuk Elizabeth. “Sopir Xpander kita amankan, sementara mengalami luka ringan saja,” kata Jajat.

3. Tiga Korban Tewas

Akibat dari insiden lakalantas tersebut, sambung Jajat, satu orang korban tewas di tempat.

Sedangkan, pengemudi Xpander, pengemudi Angkot, pedagang cakuwe, dan pemilik warung mengalami luka-luka, sehingga langsung dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, selain satu korban tewas di tempat, dua korban lainnya meninggal dunia saat menjalani penanganan medis.

“Akibat insiden ini tiga orang tewas, dan kedua kendaraan serta warung mengalami kerusakan,” jelasnya

2. E Sudah Terbiasa Mengendarai Mobil

Sementara, berdasarkan pengakuan keluarga Elizabeth, wanita tersebut sudah terbiasa membawa mobil.

Namun, kata Jajat, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan korban luka-luka.

“Kalau informasi dari rekan-rekan dan saudaranya sebetulnya sudah terbiasa membawa kendaraan, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Jajat.

5. Ancaman Denda Rp10 Juta

Adapun, terkait pelanggaran yang dilakukan E, Jajat menyebut, yang bersangkutan terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp10 juta.

“Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp10 juta,” ucap dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer