sukabumiheadline.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota dewan yang telah ditetapkan nonaktif tidak akan menerima gaji dan fasilitas apapun.
Hal ini ditegaskannya setelah berdialog dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Dasco menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Sekretariat DPR perihal kebijakan ini.
“Ya pimpinan partai sudah mengirim surat kepada sekretariat DPR bahwa untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan termasuk gaji dan fasilitas lain,” ujar Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yaitu, Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Partai PAN.
Tidak ada nomenklatur nonaktif
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa tidak ada istilah anggota DPR nonaktif. Dalam UU MD3, sudah mengatur itu.
“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah [anggota DPR] nonaktif,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025) lalu.
Adapun, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi “penonaktifan” anggota dewan. Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.
Pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.
Sementara itu, pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal. Seperti menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Masih terima gaji
Namun berbeda dengan Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah berpendapat, para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif selama belum dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sehingga, secara aturan mereka masih menerima gaji dan tunjangan sampai PAW dilakukan.
“Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” kata Said.
Meski begitu, Ketua DPP PDIP itu menghormati keputusan partai NasDem, PAN, dan Golkar, untuk menindak tegas anggota fraksinya dengan cepat.
Namun, ia mendorong partai untuk mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku. Yakni untuk menentukan apakah para kader ini hanya dinonaktifkan sementara dengan status aktif secara aturan, atau akan segera diganti dengan mekanisme PAW.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” katanya.
Pendapat senada Said Abdullah disampaikan dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
Penjelasan ini disampaikan Titi guna menanggapi keputusan sejumlah partai politik (Parpol) yang menonaktifkan kadernya di DPR RI, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
“Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi.