5 Juta Buruh dari 100 Ribu Pabrik akan Mogok Nasional

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para serikat buruh telah mengorganisir diri untuk melakukan aksi melumpuhkan sektor industri jika DPR RI dan pemerintah tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Organisasi serikat buruh akan mempertimbangkan untuk mengorganisir mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh, di 34 provinsi dan lebih dari 540 kabupaten kota,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023 lalu.

Ia juga mengatakan, pemogokan nasional itu akan mengakibatkan lebih dari 100 ribu pabrik di Indonesia stop berproduksi. Bukan hanya itu, aksi juga akan turut mengajak sektor transportasi seperti pengemudi ojek dan pengemudi transportasi publik lainnya.

“Karena Omnibus Law ini akan mengena ke semua, termasuk petani dan kelas pekerja lainnya,” tegas dia.

Adapun waktunya, Iqbal belum bisa memastikan kapan itu akan terjadi. Namun dirinya memastikan kalau mogok nasional itu dilakukan setelah dilakukan aksi besar-besaran.

“Waktu akan ditentukan kemudian setelah melihat sikap pemerintah di awali aksi puluhan ribu buruh di akhir Februari 2023,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Wanita Sukabumi Pilih jadi Buruh Pabrik, GSBI: Pemkab Gagal!

Menurutnya, Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

MK dalam pertimbangannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena proses pembentukannya tidak berdasarkan pada cara dan metode pembentukan undang-undang yang benar. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Namun, Presiden Jokowi justru meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu beralasan ada kebutuhan yang mendesak sehingga harus mengeluarkan Perpu.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II
Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit
Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang
Magang ke Jerman, 15 pemuda Sumatera Barat ikuti SSW di Sukabumi
Soal meme, Bahlil: Saya sudah biasa diejek dan jadi korban bully sejak SD
Hasil sidak pabrik AQUA, Dedi Mulyadi sampai harus bikin aturan baru
Menelisik harta karun peninggalan Jepang, kini tenda biru kepung Gunung Salak
Cegah keracunan, dapur MBG wajib masak gunakan air galon

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Magang ke Jerman, 15 pemuda Sumatera Barat ikuti SSW di Sukabumi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Soal meme, Bahlil: Saya sudah biasa diejek dan jadi korban bully sejak SD

Berita Terbaru

Bangunan ambruk terdampak banjir di Cisolok Kabupaten Sukabumi - Sukabumi Sehati

Sukabumi

Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 Okt 2025 - 23:11 WIB