5 Juta Buruh dari 100 Ribu Pabrik akan Mogok Nasional

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

Buruh peringati May Day di gedung DPR. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para serikat buruh telah mengorganisir diri untuk melakukan aksi melumpuhkan sektor industri jika DPR RI dan pemerintah tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Organisasi serikat buruh akan mempertimbangkan untuk mengorganisir mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh, di 34 provinsi dan lebih dari 540 kabupaten kota,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023 lalu.

Ia juga mengatakan, pemogokan nasional itu akan mengakibatkan lebih dari 100 ribu pabrik di Indonesia stop berproduksi. Bukan hanya itu, aksi juga akan turut mengajak sektor transportasi seperti pengemudi ojek dan pengemudi transportasi publik lainnya.

“Karena Omnibus Law ini akan mengena ke semua, termasuk petani dan kelas pekerja lainnya,” tegas dia.

Adapun waktunya, Iqbal belum bisa memastikan kapan itu akan terjadi. Namun dirinya memastikan kalau mogok nasional itu dilakukan setelah dilakukan aksi besar-besaran.

“Waktu akan ditentukan kemudian setelah melihat sikap pemerintah di awali aksi puluhan ribu buruh di akhir Februari 2023,” kata Iqbal.

Menurutnya, Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

Baca Juga :  Setengah juta lebih wanita Sukabumi memilih bekerja

MK dalam pertimbangannya menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena proses pembentukannya tidak berdasarkan pada cara dan metode pembentukan undang-undang yang benar. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Namun, Presiden Jokowi justru meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu beralasan ada kebutuhan yang mendesak sehingga harus mengeluarkan Perpu.

Berita Terkait

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi
Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari
TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG
Viral! Bupati Nias Utara sujud di depan pejabat pusat: Kami capek miskin, pak
Baznas lapor kirim bantuan ke Palestina bikin Prabowo terharu
Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:22 WIB

Aktivis KontraS disiram air keras, Yusril: Serangan pada demokrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:23 WIB

Dapur MBG wajib unggah menu, kadar gizi dan harga di medsos setiap hari

Senin, 9 Maret 2026 - 20:26 WIB

TB Hasanuddin: Kalau memang perjuangkan kemerdekaan Palestina, ajak dong gabung BoP

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:47 WIB

Hariqo Wibawa: Tak ada toleransi bagi SPPG mark up harga bahan baku MBG

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131