55 Ribu Lowongan Kerja di Amazon, Gaji Minimum Rp242 Ribu/Jam

- Redaksi

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I WASHINGTON – Raksasa e-commerce Amazon berencana membuka lowongan pekerjaaan sebanyak 55.000. Lowongan pekerjaan itu dibuka secara global. Hal itu disampaikan oleh Chief Executive Amazon, Andy Jassy.

Andy Jassy mengungkap perusahaan membuka lowongan kerja untuk meningkatkan kinerja perusahaan di bisnis ritel, cloud, periklanan, dan beberapa lini bisnis lainnya. Dia berharap hal ini bisa membantu orang yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi.

“Ada begitu banyak pekerja selama pandemi terpaksa dipangkas, dan ada begitu banyak orang yang memikirkan pekerjaan yang berbeda dan baru. Ini adalah bagian dari apa yang kami pikir membuat ‘Career Day’ waktunya tepat dan sangat berguna” kata Jassy, dikutip dari Reuters, Kamis (2/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amazon menawarkan gaji untuk sejumlah pekerjaan mulai US$15 setara Rp231.750 (kurs Rp14.250) hingga US$17 atau Rp242.250 per jam. Jassy mengungkap nilai itu merupakan gaji minimum yang didapat karyawannya.

“Upah minimum karyawan sebanyak US$15/jamnya dan di beberapa negara bagian rata-rata bahwa gaji awalnya adalah $17 per jamnya,” jelas Jassy.

Dengan asumsi rata-rata 8 jam kerja per hari dan 25 hari per bulan, maka para pekerja bisa mengantongi Rp1,9 juta/hari atau Rp 48,45 juta/bulan.

Menurut Andy, penambahan 55.000 pekerja baru nantinya, akan meningkatkan 20% staf di bidang teknologi dan perusahaan Amazon, yang saat ini berjumlah sekitar 275.000 secara global.

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Berita Terbaru