Thursday, September 28, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Sukabumi

8 Kegiatan Diperketat Mulai 2 Juli, Sanksi Pidana untuk Warga Sukabumi yang Melanggar

Kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100%.

Ade Yosca Baharetha by Ade Yosca Baharetha
2 years ago
in Sukabumi
0
PPKM Mikro

sembako. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.

Dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun sukabumiheadline.com, rencananya ada delapan dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat yang diperketat.

Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor esensial dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.

Baca Juga

Beroperasi di Bandung hingga Tasikmalaya, Ini Dia 11 Maling Motor asal Sukabumi

Tak Ada Gempa Bumi, Bangunan 3 Lantai di Surade Sukabumi Tetiba Ambruk

Warga Sukabumi, Sebelum Merantau Cek Dulu UMK 2023 se-Jawa Barat Ini

Pegawai PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi Tewas Tergantung di Kamar

Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.

Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai  pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.

Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.

Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.

Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.

Sanksi Pidana

“Perpanjangan aturan tentang PPKM ini sudah yang kesembilan kalinya. Tentunya dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sukabumi tersebut, seluruh masyarakat wajib menaati berbagai peraturan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia seperti dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, SK Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.582-HUKUM/2021 tentang PPKM proporsional berlaku sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021. Dalam SK tersebut, terdapat desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang memberlakukan PPKM. Warga wajib menaati peraturan yang berlaku.

Apabila melanggar, warga akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi kepada para pelanggar mulai dari teguran, sanksi ringan hingga berat. Bahkan, bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19 secara masif.

“Dalam pelaksanaannya di lapangan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan unsur TNI (Kodim) maupun Polres Sukabumi, serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pemantauan dan pengawasan,” kata dia.

Sementara itu, pada Senin kemarin, kasus baru Covid-19 sebanyak 81 orang, sehingga totalnya 6.064 kasus. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh. Kemudian 464 pasien masih menjalani isolasi dan 204 pasien meninggal dunia.

Tags: #Covid19#KabupatenSukabumi#PPKMMikroSukabumi
Previous Post

Bikin Bangga Bobotoh, Ini 5 Alasan Marc Klok Gabung Persib Bandung

Next Post

Catat! Ini Jadwal Operasional Baru 5 Bank Selama Kegiatan Masyarakat Diperketat

Ade Yosca Baharetha

Ade Yosca Baharetha

Related Posts

Sindikat maling motor asal Sukabumi. l Istimewa
Sukabumi

Beroperasi di Bandung hingga Tasikmalaya, Ini Dia 11 Maling Motor asal Sukabumi

28 September 2023
Tak Ada Gempa Bumi, Bangunan 3 Lantai di Surade Sukabumi Tetiba Ambruk
Sukabumi

Tak Ada Gempa Bumi, Bangunan 3 Lantai di Surade Sukabumi Tetiba Ambruk

27 September 2023
Bencana kebakaran di Parakansalak, Sukabumi. l Istimewa
Sukabumi

Ditinggal Pemilik Kerja, Dapur dan Perabotan Milik Warga Parakansalak Sukabumi Ludes

26 September 2023
Derita Atsma Menahun, Lansia di Cicurug Sukabumi Gantung Diri
Sukabumi

Pegawai PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi Tewas Tergantung di Kamar

25 September 2023
Siswi SMK di Bojonggenteng Sukabumi jadi korban begal motor. l Istimewa
Sukabumi

Siswi SMK di Bojonggenteng Sukabumi Jadi Korban Begal, Begini Kata Polisi

25 September 2023
Jasad Eman Suherman ditemukan tergantung di rumahnya. l Istimewa
Sukabumi

Ditemukan oleh Teman, Kronologi Ketua BPD Karang Tengah Sukabumi Gadir Versi Istri

25 September 2023
Next Post
Catat! Ini Jadwal Operasional Baru 5 Bank Selama Kegiatan Masyarakat Diperketat

Catat! Ini Jadwal Operasional Baru 5 Bank Selama Kegiatan Masyarakat Diperketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Sidang putusan majelis hakim dalam kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Rugikan Negara Rp37 Miliar, 3 Eks Pejabat Sukabumi Hanya Dihukum 1,4 dan 2 Tahun

28 September 2023
Sindikat maling motor asal Sukabumi. l Istimewa

Beroperasi di Bandung hingga Tasikmalaya, Ini Dia 11 Maling Motor asal Sukabumi

28 September 2023
SUV Maung versi sipil. l Istimewa

Bikin Ketar-ketir Pabrikan Jepang, Pindad akan Produksi Massal SUV Versi Sipil

28 September 2023
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

28 September 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline