24.1 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Hancur, mobil terperosok longsor Jalan Tol Bocimi Longsor di Ciambar Sukabumi, Cek foto-fotonya

sukabumiheadline.com - Petugas gabungan berhasil mengevakuasi mobil...

8 Kegiatan Diperketat Mulai 2 Juli, Sanksi Pidana untuk Warga Sukabumi yang Melanggar

Sukabumi8 Kegiatan Diperketat Mulai 2 Juli, Sanksi Pidana untuk Warga Sukabumi yang Melanggar

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.

Dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun sukabumiheadline.com, rencananya ada delapan dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat yang diperketat.

Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor esensial dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.

Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.

Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai  pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.

Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.

Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.

Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.

Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.

Sanksi Pidana

“Perpanjangan aturan tentang PPKM ini sudah yang kesembilan kalinya. Tentunya dengan adanya Surat Keputusan Bupati Sukabumi tersebut, seluruh masyarakat wajib menaati berbagai peraturan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia seperti dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, SK Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.582-HUKUM/2021 tentang PPKM proporsional berlaku sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021. Dalam SK tersebut, terdapat desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang memberlakukan PPKM. Warga wajib menaati peraturan yang berlaku.

Apabila melanggar, warga akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi kepada para pelanggar mulai dari teguran, sanksi ringan hingga berat. Bahkan, bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19 secara masif.

“Dalam pelaksanaannya di lapangan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan unsur TNI (Kodim) maupun Polres Sukabumi, serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan pemantauan dan pengawasan,” kata dia.

Sementara itu, pada Senin kemarin, kasus baru Covid-19 sebanyak 81 orang, sehingga totalnya 6.064 kasus. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh. Kemudian 464 pasien masih menjalani isolasi dan 204 pasien meninggal dunia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer