22.4 C
Sukabumi
Rabu, Mei 1, 2024

Kubu Anies dan Ganjar mohon Pilpres ulang dan Gibran Didiskualifikasi, ini kata Tim Prabowo

sukabumiheadline.com - Permohonan pasangan Capres/Cawapres nomor urut...

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Pelajar SMP Bawa Celurit Ngaku Mau Nengok Teman, Tawuran di Parungkuda Sukabumi

SukabumiPelajar SMP Bawa Celurit Ngaku Mau Nengok Teman, Tawuran di Parungkuda Sukabumi

sukabumiheadline.com l CICURUG – Dua orang remaja masih duduk di bangku sekolah SLTP ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum setelah diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi karena kedapatan menguasai senjata tajam jenis celurit, Selasa, (8/8/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan kedua anak berkonflik dengan hukum diamankan Jumat (4/8/2023) lalu di sekitar Kecamatan Parungkuda pada waktu berbeda.

Di mana anak berkonflik dengan hukum pertama diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di seputaran Jalan Raya Cicurug – Parungkuda, tepatnya di depan Pasar Parungkuda.

Saat itu pihak kepolisian mendapat laporan terdapat 13 pelajar setingkat SLTP dari berbagai sekolah di Bogor dan Kabupaten Sukabumi naik kendaraan jenis truk.

“Informasinya mereka berniat untuk mendatangi atau berkunjung ke rumah rekannya berbeda sekolah, ngakunya sebagai teman sepermainan di seputaran Parungkuda. Namun, dalam perjalanan beberapa di antara mereka sengaja melengkapi dirinya dengan senjata tajam,” ujar Maruly.

Lanjut Maruly, polisi langsung mengamankan saat melihat beberapa anak sekolah yang turun dan loncat dari truk secara tiba tiba malah menyerang beberapa anak lain seusianya yang sedang jalan kaki.

“Mereka berhasil diamankan, berhasil dicegah dan diamankan dari 13 orang dan dilakukan pemeriksaan intensif. Nah salah satu anak didapati senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.

“Itu di seputaran Parungkuda, dan kepada anak ini dari 13 orang, kami sudah jelaskan diproses pidana terkait dengan menguasai atau memiliki menguasai senjata tajam sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1,” terangnya.

Karena anak berkonflik dengan hukum tersebut di bawah umur, polisi juga mempedomani undang-undang peradilan anak-anak sehingga prosesnya bersifat tertutup dengan mekanisme dan waktu terbatas.

Selanjutnya, pasca kejadian tersebut lanjut Maruly, kembali di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB didapatkan informasi adanya sejumlah anak di bawah umur terlibat tawuran di seputaran Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.

“Anggota Polsek Parungkuda segera merespon cepat mendatangi TKP. Sampai di sana, tawuran sudah sempat bubar. Namun, dengan penyelidikan yang ada berhasil diamankan satu orang pelaku tawuran dengan senjata tajam ada dalam penguasaannya,” bebernya.

“Pelaku mengakui bahwa baru selesai melakukan tawuran di Desa Sundawenang. Kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun. Proses penyidikannya bersifat tertutup dan waktu terbatas,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer