SUKABUMIHEADLINE.com l NAGRAK – Sejumlah pelaku judi sabung ayam digrebek aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, Sabtu (20/8/2022).
Informasi diperoleh para pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Cikanyere RT 01/07, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Penggrebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya judi sabung ayam tersebut,” kata Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat dalam laporan tertulis diterima sukabumiheadline.com, Senin (22/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguh menambahkan, pihaknya kemudian mengumpulkan semua anggota Reskrim dan dibantu petugas piket.Adapun penggrebekan dan penangkapan para pelaku judi sabung ayam dipimpin langsung Kapolsek Nagrak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan pelaku judi sabung ayam, yakni DM (37), ER (28), YP (42), EN (65), RD (28) dan RW (36), warga Kecamatan Nagrak dan semuanya berprofesi sebagai pedagang.
“Selain itu, DH berusia 32 tahun warga Kecamatan Ciambar, dan MT (36) kuli bangunan warga Nagrak,” ungkap dia.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa tiga ekor ayam adu dan uang sebesar 300 ribu Rupiah,” jelasnya.
Teguh menambahkan, turut diamankan satu buah jam dinding dan kalang atau tempat mengadu ayam yang terbuat dari spon.
“Para pelaku yang berjumlah delapan orang langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Teguh.