Bos Narkoba dan Prostitusi Online Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis bandar narkoba dan prostitusi online. l Istimewa

Rilis bandar narkoba dan prostitusi online. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Sembilan pria diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2021 pada 30 November sampai 9 Desember 2021.

Dalam operasi tersebut, terungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, dengan Barang bukti berupa sabu, obat ilegal berbahaya dan minuman keras.

“Sembilan tersangka ini diamankan dengan barang bukti gram sabu, 1,21 gram, 4 butir tramadol, 221 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome dan 23 botor minuman keras berbagai merek,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus kepada awak media, Senin (13/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‌Selain itu, barang bukti lainnya yang juga diamankan, adalah 8 handphone berbagai merek, 3 buah timbangan digital, satu unit sepeda motor merk satria FU, dua alat hisap sabu, satu buah korek api dan uang hasil penjualan berjumlah Rp149 ribu.

Baca Juga :  Ngaku gabut dan galau, dua wanita Sukabumi edarkan narkotika

Adapun kesembilan tersangka yang diamankan adalah DJ (31), KR (28), RR (21), MR (29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18) dan AR (19).

Diketahui, tersangka DJ mengedarkan narkotika jenis kristal putih sabu dengan sistem transfer dan tempel, KR sebagai perantara transaksi penjualan narkotika jenis sabu, dan RR sebagai bandar dan juga ikut mengedarkan narkotika jenis sabu. Sedangkan MR dan H pengedar dengan cara face to face, sebagai kurir dan pengedar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,

Sementara, EN dan NS mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar dengan cara berkedok prostitusi online. Para pelanggan yang akan melakukan hubungan badan diharuskan membeli dulu obat keras terbatas yang dijual tersangka. Dust tersangka lainnya, RS dan AR, mengedarkan narkotika jenis sabu secara transfer dan tempel.

Baca Juga :  Ini Foto dan Profil Istri Fajri, Pria Sukabumi Jual Bini ke Lelaki Hidung Belang Dapat Rp50 Ribu

Pengungkapan ini, sebut Zainal, merupakan hasil kerja keras personil Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, bekerjasama dengan masyarakat.

Adapun, modus yang digunakan tersangka dengan cara transfer dan sistem tempel, namun ada juga yang bertemu langsung di lokasi. “Selain itu, pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria, dan apabila ada pelanggan datang, menyuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,” tambah Zainal.

Zainal menambahkan, untuk pelaku prostitusi online diserahkan kepada Sat Reskrim guna diproses hukum.

“Para pelaku yang ditangkap melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama sekira tiga bulan, empat bulan, sampai satu tahun,” pungkasnya.

Para tersangka, sebut dia, dijerat pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Pasal 196, 197, dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Berita Terkait

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi
Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban
Soal PAD tidak normal, Ayep Zaki diwanti-wanti Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023
Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 08:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Rabu, 16 April 2025 - 22:44 WIB

Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Rabu, 16 April 2025 - 17:09 WIB

Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Selasa, 15 April 2025 - 12:05 WIB

Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban

Berita Terbaru